Sentimen
Negatif (86%)
12 Okt 2023 : 05.30
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Sidoarjo, Mojokerto

Partai Terkait

Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Menghitung Hari Menuju Pendaftaran Pilpres

12 Okt 2023 : 12.30 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Menghitung Hari Menuju Pendaftaran Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sementara, pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelahnya atau Kamis, 19 Oktober 2023, dan ditutup pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Gugatan di MK

Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan terhadap aturan ini pertama kali diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.

Baca juga: MK Siap Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Karpet Merah untuk Gibran?

Gugatan selanjutnya dimohonkan oleh lima kepala daerah yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon perkara ini beragam. Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun, seperti yang diajukan oleh PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.

Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.

Pemohon lainnya meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.

Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy, MK Disebut Tak Berwenang Menguji

Sudah diputuskan

Sidang pembacaan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Majelis hakim konstitusi pun disebut telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (10/10/2023), yang salah satunya membahas putusan akhir perkara tersebut.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Ketua MK Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa.

Anwar memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang dalam sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti. Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu enggan berkomentar lebih jauh perihal ini.

Pendaftaran pilpres

Tiga hari setelah MK membacakan putusan uji materi batas usia capres-cawapres, KPU akan membuka pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Sentimen: negatif (86.5%)