Sentimen
Negatif (100%)
12 Okt 2023 : 12.39
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian, korupsi

Partai Terkait

Skandal Pencurian Uang Rakyat Guncang Dunia Politik: Syahrul Yasin Limpo dan Pejabat Kementan Jadi Tersangka

12 Okt 2023 : 19.39 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Skandal Pencurian Uang Rakyat Guncang Dunia Politik: Syahrul Yasin Limpo dan Pejabat Kementan Jadi Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat. Penetapan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 11 Oktober 2023 malam.

Laporan dugaan pencurian uang rakyat Politikus NasDem itu berawal dari laporan masyarakat. Hal itu dilengkapi dengan informasi dan data, hingga KPK menemukan adanya peristiwa pidana.

Tidak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan beberapa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka di kasus yang sama. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Hari Anak Perempuan Sedunia, Pemahaman Kesetaraan Gender Perlu Ditanamkan Orangtua Sedini Mungkin

"Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," tutur Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

KPK langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat di Kementan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ucap Johanis Tanak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan pada Rabu 11 Oktober 2023 siang. Pemeriksaan itu dijadwalkan KPK terhadap tiga orang tersangka, tetapi hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan.

Baca Juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Cak Imin Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

Dua Tersangka 'Mangkir'

Dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir. Hal itu disampaikan melalui surat konfirmasi pemberitahuan.

"Akan tetapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Syahrul Yasin Limpo tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Dia menuturkan bahwa sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

Dalam perkara di Kementan tersebut, KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi. dan pencucian uang. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Baca Juga: BPBD Kuningan Batasi Jadwal Pendistribusian Air Bersih, Ini Alasannya

Dugaan Politisasi Hukum

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mencegah politisasi hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang juga merupakan kader partai NasDem.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di NasDem Tower, Jakarta, Surya Paloh menyatakan keinginan partainya untuk memastikan bahwa penyidikan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan tanpa adanya politisasi hukum. Paloh menjelaskan bahwa meskipun Partai NasDem bukan lembaga penegak hukum, mereka berupaya keras untuk mencegah politisasi hukum dalam kasus tersebut.

“Nah, soal masalah politisasi hukum, kita berupaya jangan sempat itu terjadi, kan itu semangat kita. Kalau pun itu sudah kita upayakan dan itu tetap terjadi, itu di luar daripada kemampuan kita,” katanya saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.

Meski begitu, Paloh memberikan dukungannya penuh kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut kasus tersebut dengan tegas dan terbuka.***

Sentimen: negatif (100%)