Sentimen
Tokoh Terkait
Usai Heboh Film Dokumenter 'Ice Cold', Pengacara Jessica Siapkan PK
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Peninjauan Kembali itu akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
"PK Sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat," kata Otto saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2023).
Otto belum merinci kapan PK tersebut akan diajukan kepada MA. Namun ia mengaku ada novum baru.
"Ada," kata Otto saat menjawab pertanyaan apakah ada novum baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait viral kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah adanya film dokumenter Netflix, 'Ice Cold'. Kejagung menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kepada detikcom, Selasa (10/10).
Ketut mengatakan, pada proses persidangan, jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. Menurutnya, selama sidang yang telah digelar lima kali di berbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
"Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)," kata Ketut.
"Sehingga menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," sambungnya.
(yld/azh)Sentimen: negatif (64%)