Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membakar baju bekas hasil impor ilegal pada Jumat (13/10). Nilai baju bekas impor itu mencapai Rp 40 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pembakaran terhadap produk tersebut penting untuk melindungi pasar garmen domestik. Pakaian bekas tersebut merupakan salah satu impor ilegal yang berhasil masuk ke dalam negeri dan tertangkap Bea Cukai.
Baca Juga
Kemenperin Protes Bea Cukai Lelang Produk TPT Impor Ilegal
"Itu sampah luar negeri ditaruh di sini, nah kita akan tegas," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (11/10).
Ketua Umum (Ketum) PAN ini mengatakan, bahwa impor tekstil ilegal yang masuk telah mengambil 30 persen pangsa pasar industri tekstil.
"Ini akan kami tindak, karena kalau pakaian bekas impor dijual sekitar Rp 5.000 per unit di pasar domestik, mati dong pedagang tekstil lokal. Itu sampah negara lain yang ditaruh di sini," paparnya.
Baca Juga
Polda Metro Ungkap 3 Polisi Terlibat Modifikasi Senjata Api Ilegal Milik Pegawai KAI
Seperti diketahui, Kemendag telah membakar pakaian bekas impor ilegal beberapa waktu lalu senilai Rp 10 miliar di Jawa Timur. Begitu pula di Riau, pemerintah telah memusnahkan 730 bal pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015. Meski demikian, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat volume impor pakaian bekas naik 623 persen pada 2015-2022. (Asp).
Baca Juga
Pemutusan Akses 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Berhati-hati
Sentimen: negatif (99.8%)