Sentimen
Negatif (88%)
11 Okt 2023 : 10.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Bisa Jatuhkan Pamor Jokowi

11 Okt 2023 : 17.33 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Bisa Jatuhkan Pamor Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai, uji materi ketentuan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menjatuhkan citra Presiden Joko Widodo.

Sebab, uji materi ini dikait-kaitkan dengan dugaan politik dinasti di keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Kebebalan mereka untuk tetap meneruskan perkara semacam ini akan menjatuhkan pamor Jokowi yang sebetulnya tingkat kepercayaan publiknya sudah tinggi,” kata Hendardi kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Menurut Hendardi, sulit untuk tak mengaitkan uji materi aturan ini dengan wacana pencalonan putra Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden Pemilu 2024.

Pasalnya, para pemohon tidak hanya meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres. Ada pula yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy, MK Disebut Tak Berwenang Menguji

Jika ditarik garis besar, kata Hendardi, uji materi yang dimohonkan oleh belasan pemohon ini sarat akan nuansa politis, utamanya kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi.

“Deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo,” ujarnya.

Sedianya, lanjut Hendardi, MK tak berwenang melakukan uji materi ketentuan usia capres-cawapres di UU Pemilu. Sebab, perihal batas usia dalam pengisian jabatan publik bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Sebagai open legal policy, batas usia capres-cawapres seharusnya diatur oleh presiden dan DPR sebagai institusi yang berwenang membuat undang-undang.

Diprosesnya uji materi ketentuan tersebut di MK justru semakin menyiratkan kepentingan politik di baliknya.

“Ini diproses di MK saja sudah kelihatan politiknya karena MK kan seharusnya bisa menolak gugatan-gugatan yang bukan kewenangan mereka. Ini justru menurut saya merendahkan martabat dari MK,“ katanya.

Baca juga: MK Siap Putuskan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Karpet Merah untuk Gibran?

Hendardi pun menilai, uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan.

MK, kata dia, mestinya tahan ujian di tahun politik, terkhusus soal gugatan syarat usia minimum capres-cawapres yang kini menanti diputus.

Sebab, MK merupakan satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam pemilu ketika para penyelenggaran dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi.

"MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui praktik vetocracy di hampir semua kebijakan negara," tutur Hendardi.

Sentimen: negatif (88.7%)