Sentimen
Netral (66%)
11 Okt 2023 : 22.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Ada yang Kedaluwarsa, Naskah Akademik 5 Raperda Jember Perlu Diperbaiki

12 Okt 2023 : 05.20 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Ada yang Kedaluwarsa, Naskah Akademik 5 Raperda Jember Perlu Diperbaiki

Jember (beritajatim.com) – Naskah akademik lima rancangan peraturan daerah yang diajukan Bupati Hendy Siswanto kepada DPRD Jember, Jawa Timur, untuk dibahas perlu diperbaiki untuk disesuaikan dengan omnibus law.

Lima raperda itu adalah Raperda Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK), Raperda Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pandhalungan, Raperda Pengelolaan Sampah, dan Raperda Kabupaten Layak Anak.

“Saya minta panitia khusus agar benar-benar mempelajari betul seluruh naskah akademik lima raperda yang diajukan. Saya minta agar pansus lebih banyak berdiskusi dengan tenaga ahli DPRD untuk mendapatkan masukan-masukan konstruktif,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Rabu (6/10/2021).

Itqon mengingatkan, pemerintah pusat sudah memberlakukan omnibus law. “Saya tidak ingin nanti kita punya perda ternyata tumpul karena sudah ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat. Jadi saya mohon pembahasan lima raperda sekomprehensif mungkin,” katanya.

Menurut Itqon, pansus menemukan ada acuan regulasi pada naskah akademik salah satu raperda yang kedaluwarsa. “Mengutip peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku. Ini butuh pemutakhiran dan benar-benar jadi perhatian, terutama di kalangan internal pansus,” katanya.

Itqon mengatakan, pembahasan lima raperda ini tak perlu terburu-buru. “Perda ini tidak berbatas waktu sebetulnya. Selama pansus punya argumentasi bahwa ada raperda yang tidak bisa ditetapkan hari ini, misalkan, ya tidak usah ditetapkan. Tidak dikembalikan, tapi terus dibahas sampai semua pasal dan ayat benar-benar clear,” katanya.

“Kata kuncinya menurut saya fleksibel, tergantung kebutuhan, tergantung kemendesakan. Kalau memang raperda ini dirasa mendesak, ada titik temu antara pansus dengan pemerintah daerah, ya silakan. Tapi khusus Raperda KSOTK, saya berharap agar bisa bertahan dalam jangka waktu cukup lama, saya mohon teman-teman pansus benar-benar komprehensif dalam membahasnya,” kata Itqon.

Itqon minta agar Dinas Pengairan diupayakan berdiri sendiri dan tidak bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. “Bina Marga dalam satu dua tahun ke depan memiliki pekerjaan luar biasa besar. Kalau dibebani dengan pengairan, saya khawatir dua-duanya tidak optimal,” katanya. [wir/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: netral (66.7%)