Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Heboh Film Ice Cold, Sosmed Presiden Jokowi Diserbu Netizen Minta Kasus Jessica Dibuka Lagi, Apa Bisa?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Film Ice Cold yang tayang pada 28 September 2023 di Netflix menceritakan kembali kasus kopi sianida yang didalangi oleh Jessica Wongso.
Film Ice Cold tersebut mewawancarai beberapa narasumber yang terkait dalam kasus ini seperti Jessica Wongso, Ibunda Jessica Wongso, pengacara Jessica Wongso, ayah Mirna, hingga jaksa dan para ahli pun ikut diwawancarai.
Setelah film Ice Cold ini tayang, banyak fakta mencengangkan yang didapat dari wawancara bersama para narasumber tersebut, bahkan saking penasarannya netizen dengan kasus ini, banyak yang ingin kasus Jessica Wongso ini dibuka kembali.
Tidak tanggung-tanggung netizen menyerang akun instagram Jokowi karena ingin kasus ini dibuka kembali.
Harus diketahui sebelum film Ice Cold ini rilis Jessica Wongso sudah dijadikan tersangka dan divonis 20 tahun walaupun bukti yang mengarah padanya mengenai sianida tidak ditemukan padanya.
Sehingga setelah film dokumenter Ice Cold ini tayang opini publik pun terbagi dua. Ada yang percaya bahwa Jessica Wongso adalah dalang dalam kasus ini. Tetapi, sebagian lagi tidak meyakini hal tersebut.
Pasalnya banyak kejanggalan yang ditemukan setelah film ini rilis. Bahkan kuasa hukum Jessica Wongso pun menyebutkan beberapa kejanggalan atas meninggalnya Mirna.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS dan PPPK Periode November-Desember 2023, Siapa Paling Besar?
Menurutnya kejanggalan-kejanggalan itu adalah:
Tidak adanya otopsi menyeluruh. Jessica Wongso dianggap cuek saat Mirna terkapar. Jessica Buang celana. Orang yang memindahkan rekaman CCTV ke flashdisk tidak pernah dijadikan saksi sehingga kuasa hukum Jessica mempertanyakan keaslian video tersebut. Menggunakan fisiognomi seni membaca wajah yang sudah lama ditinggalkan namun digunakan kembali saat kasus ini karena kurangnya bukti. Manipulasi CCTV. Rekaman CCTV yang mengarah langsung pada meja Jessica tidak pernah ditayangkan. Hingga persidangan berakhir JPU tidak bisa memastikan bukti botol sianida yang ditunjukkan di persidangan. Benarkah berisi sianida atau bukan? Pencicip kopi Mirna tidak meninggal.Karena kejanggalan-kejanggalan tersebut, publik yang meragukan Jessica yang menjadi dalang pembunuhan pun menyerbu akun Instagram Presiden Jokowi.
“Dear, Bapak Jokowi, mohon dengan hormat apa bisa dibuka kembali kasus Jessica? Kami sebagai rakyat dan orang awam akan hukum hanya menginginkan keadilan. Kalo memang bersalah, mohon dibantu ditemukan bukti yg cukup kuat bukan berdasar .#justiceforjessica,” tulis @nikofulung.
“Halo, Pak Jokowi. Lihatlah, Pak, mereka rakyat mu meminta tolong kepadamu untuk memberikan atensi kepada Jessica. Kalau Presiden tidak bisa mengintervensi hukum, apa iya artinya Presiden tidak bisa melindungi rakyatnya? Buka terang-terang kasus Jessica. Rakyat mu hanya bisa meminta tolong kepadamu, wahai Presiden Indonesia. Apa iya permintaan ini akan Engkau abaikan?” tulis @mbokbakoel.
Dari banyaknya yang meminta Jokowi untuk membebaskan Jessica atau pun membuka kembali kasus Kopi Sianida ini, namun pertanyaannya adalah apakah bisa kasus yang sudah memasuki babak akhir terdakwanya dibebaskan karena alasan tidak adanya bukti yang mengarah kepada tersangka?
Menurut pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kasus yang sudah ‘ menjatuhkan vonis kepada tersangka bisa dibuka kembali jika ditemukan kejanggalan.
Baca Juga: Naik 12 Persen, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Lengkap Golongan I, II, III, IV pada November 2023
Kejanggalan yang dimaksud seperti:
1. Adanya kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara
Jika dalam memutus sebuah perkara hakim melakukan kekeliruan seperti tidak mempertimbangkan beberapa ahli.
2. Ditemukan bukti baru
Kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan novum atau bukti baru. Baik yang baru ditemukan maupun yang sudah ada sebelumnya tapi belum diajukan sebagai bukti pada proses perkara itu.
Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.***
Sentimen: negatif (97%)