Sentimen
Positif (64%)
11 Okt 2023 : 12.02

Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Langkah Mengatasinya

11 Okt 2023 : 12.02 Views 24

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Langkah Mengatasinya

Debt collector yang legal akan memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau dari Lembaga Keuangan terkait. Tak hanya itu, debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Untuk itu, tanyakan semuanya dan baca dengan teliti isi berkasnya, namun jika debt collector tersebut tidak memiliki berkas apapun saat menagih utang, maka jangan pedulikan dan abaikan saja.

Pastikan Surat Peringatan DC Dilengkapi Sejumlah Informasi Wajib Ini

Melansir dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, OJK menyampaikan beberapa hal yang harus dipastikan nasabah saat ditagih utang oleh debt collector.

Berdasarkan POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara Pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Surat peringatan wajib memuat paling sedikit informasi di bawah ini: 

– Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

– Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

– Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)

– Denda yang terutang

Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan dan Kendala yang Dihadapi

Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector  Pinjol datang ke rumah adalah menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan terkait kondisi keuangan dan kendala yang sedang dihadapi. Hal ini perlu dilakukan agar penagih hutang bisa membantu memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran. Selain itu, apabila terjadi kesepakatan pembayaran utang, maka nasabah pun sebaiknya bersikap kooperatif dengan membayar sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector

Apabila kondisi keuangan sedang tidak baik dan nasabah belum bisa memenuhi pelunasan utang yang harus dibayarkan. Maka salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membayar angsuran tunggakan. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.

Ikuti Arahan Debt Collector dengan Baik

Bagi sebagian orang, kondisi keuangan memang terkadang sulit diprediksi. Oleh karena itu, setiap orang perlu memiliki manajemen keuangan yang baik dan stabil. Tetapi, apabila debitur didatangi debt collector saat tidak memiliki uang sepeserpun, usahakan untuk menerima kedatangannya, ikuti permintaan dan arahannya, serta bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi atau bahkan keringanan jadwal pembayaran hutang. Sebab, hal tersebut menunjukkan bahwa debitur memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online untuk melunasi utangnya.

Laporkan ke Pihak Berwajib Apabila Mendapat Ancaman dan Intimidasi

Apabila nasabah telah menjelaskan dengan baik kondisi keuangannya kepada debt collector, namun justru mendapat ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib. Nasabah dapat melakukan pengaduan debt collector kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.  (Zs/Tmp)

Sentimen: positif (64%)