MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres pada 16 Oktober
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang putusan untuk memutus judicial review atau uji materi soal Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden.
Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi MK, hakim konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan di Gedung MK, pada Senin (16/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun hakim konstitusi akan memutus sebanyak tujuh perkara. Seluruh gugatan uji materi yang akan diputus tersebut masih berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres.
Pertama, yaitu perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, yakni nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Adapun para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal tersebut diatur soal batas usia minimum capres-cawapres yaitu berumur 40 tahun. Para memohon dalam gugatannya menginginkan batas usia minimal 40 tahun diturunkan menjadi 30 dan 35 tahun.
Selain itu, pemohon juga ada yang meminta soal aturan syarat alternatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran pasangan calon capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Sedangkan penetapan kontestan Pilpres 2023 akan digelar pada 13 November 2023. (Pon)
Sentimen: netral (72.7%)