Pemprov DKI Sebut Butuh Kajian Mendalam Terapkan Ganjil Genap Bagi Motor
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Perlu kajian lebih mendalam untuk dapat menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua di Ibu Kota dalam menyikapi usulan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sistem ganjil-genap untuk motor saat ini memang masih belum berjalan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil berbahan bakar bensin di 25 ruas jalan Jakarta.
Baca Juga:
Alasan Pj Heru Tidak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komperhensif," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (9/10).
Syafrin menuturkan, sejauh ini belum ada arahan dari Kapolri ataupun aparat kepolisian perihal pemberlakukan kebijakan ganjil genap untuk motor.
"Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif, tidak hanya dilihat dari sisi trafficnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial dan kegiatan lainjna terhadap penerapan itu," ungkapnya.
Baca Juga:
Usulan Ganjil Genap 24 Jam Dinilai Layak Diuji Coba
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengusulkan diterapkannya sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua.
Hal tersebut diminta Kapolri Listyo Sigit karena polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.
"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ujar Sigit pada Rabu (27/9) lalu. (Asp)
Baca Juga:
Pj Heru Bakal Kaji Usulan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam
Sentimen: negatif (96.8%)