Sentimen
Positif (49%)
10 Okt 2023 : 10.36
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

10 Okt 2023 : 17.36 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

Editor: Gatot Wahyu |  

Senin 09-10-2023,21:44 WIB

Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).-e-ska.kemendag.go.id-

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saksi yang diperiksa yaitu K selaku Analisis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI," katanya, Senin, 9 Oktober 2023. 

Dijelaskannya, saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022.

BACA JUGA:

"Saksi diperiksa untuk tersangka Korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (49.2%)