Sentimen
Positif (100%)
10 Okt 2023 : 00.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Kasus: PHK

Partai Terkait

RUU ASN Resmi Disahkan, Ini Aturan Batas Usia dan Masa Kerja Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Terbaru

10 Okt 2023 : 00.16 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Resmi Disahkan, Ini Aturan Batas Usia dan Masa Kerja Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Terbaru

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes merupakan sesuatu yang ditunggu tunggu. Serta menjadi harapan untuk bisa direalisasikan pada tahun 2023.

Namun untuk mewujudkan harapan tersebut, tenaga honorer wajib memenuhi syarat khusus batas usia agar bisa diangkat ASN tanpa tes.

Tidak hanya itu, masa kerja honorer dengan batas waktu tertentu juga diberi peluang agar bisa diangkat ASN tanpa tes tahun 2023.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah berapakah batas usia dan masa kerja honorer yang berpeluang untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes tahun 2023 tersebut?

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka honorer harus memahami pasal terkait di dalam UU yang telah disahkan.

Di mana RUU ASN mencakup tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini telah sah menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Setelah TikTok Shop Pedagang Tanah Abang Minta Ecommerce Lain Dihapus, Warganet: Makanya Berinovasi

Selanjutnya, pengesahan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang disetujui oleh pihak terkait, salah satunya Komisi II dan juga Menpan RB.

Salah satu harapan dengan adanya pengesahan tersebut yaitu penyelesaian nasib honorer yang selama ini tidak kunjung menemui titik terang.

Sebagaimana yang diketahui Komisi II sempat menyinggung bahwa data honorer yang saat ini diamankan dalam database BKN akan diakomodir pada pengangkatan ASN.

Dalam hal tersebut yakni melalui ASN PPPK paruh waktu yang sebelumnya dibahas dalam RUU ASN dan menjadi salah satu solusi agar tenaga honorer tetap bekerja.

Namun tidak menutup kemungkinan, tenaga honorer juga berharap agar ada pengangkatan ASN tanpa tes di tahun 2023.

Mardani Ali sera selaku Anggota Komisi II DPR RI turut mendukung agar ada keistimewaan terkait pengangkatan ASN tanpa tes dimana kesepakatan ini masih didiskusikan lebih lanjut.

Baca Juga: Meski Elektabilitas Ridwan Kamil Tinggi, Golkar Tetap Usung Airlangga jadi Cawapres Prabowo

Anggota DPR tersebut mengungkapkan bahwa yang kedua disepakati jendelanya melalui PPPK, yang ketiga pihaknya mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan nya 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa desakan adanya hak istimewa pengangkatan honorer tanpa tes tersebut ada alasan nya.

Salah satunya yaitu banyak tenaga non ASN yang telah lama mengabdi, namun sampai saat ini belum diangkat menjadi ASN.

Selain itu, Komisi II juga menyatakan bahwa masa kerja honorer juga harus diperhatikan.

Hal ini dikarenakan banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi kurang beruntung karena sebelumnya penerimaan PPPK bagi honorer digabung dengan pelamar umum.

Kondisi ini mengakibatkan para tenaga honorer yang berumur akan kesulitan dan juga besar kemungkinan tidak lolos.

Pada faktanya di lapangan banyak tenaga non ASN yang telah lama mengabdi di daerah terpencil kurang diperhatikan pemerintah padahal peran mereka sangat penting untuk membantu memajukan birokrasi.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 maka dapat ditemukan persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk menjadi ASN tanpa tes. Berikut ini rincian batas usia dan masa kerjanya:

Tenaga honorer yang berusia 40 tahun, wajib memiliki masa kerja selama 5-10 tahun secara terus-menerus di lembaga pemerintah. Tenaga honorer berusia 46 tahun, wajib memiliki masa kerja minimal 10-20 tahun secara terus-menerus di lembaga pemerintah. Tenaga honorer yang berusia 35 tahun, wajib memiliki masa kerja minimal 1-5 tahun secara terus-menerus di lembaga pemerintah. Tenaga honorer yang berusia 46 tahun atau lebih, wajib memiliki masa kerja minimal selama 20 tahun secara terus-menerus di lembaga pemerintah.

Kemudian jika mengacu pada pasal 131A ada 6 ketentuan yang bisa menjadi peluang untuk honorer bisa menjadi ASN tanpa tes, yaitu:

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian. Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non ASN, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Menteri Anas menyatakan terkait penyelesaian honorer dan perluasan skema termasuk mekanisme kerja yang dimaksud akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Demikian informasi batas usia dan masa kerja yang harus dipahami tenaga honorer agar berkesempatan diangkat menjadi ASN tanpa tes tahun 2023.***

Sentimen: positif (100%)