Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polisi Temukan Unsur Pidana Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Pimpinan KPK Terhadap SYL
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID -- Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya, ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tengah menangani kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Mentan. Ternyata, SYL sudah tiga kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Beliau sudah dimintai keterangan sebanyak 3 kali, hari ini yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10).
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang direrima oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 tentang adanya dugaan pemerasaan kepada SYL oleh pimpinan KPK. Pemerasaan ini ditujukan untuk penanganan perkara di Kementan pada 2021 lalu.
Setelah aduan diterima, pada 21 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana. (jawapos/fajar)
Sentimen: negatif (100%)