Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023 mendatang menuai kontroversi.
Padahal, Polda Metro Jaya sempat menghentikan sanksi tilang uji emisi. Pengamat transportasi Edison Siahaan menilai, rencana itu aneh dan menuai kecurigaan.
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Tilang Uji Emisi sebagai Langkah Terakhir
"Rencana tersebut seolah memilih jalan pintas dengan cara menindak sekaligus untuk memperoleh pendapatan dari sektor denda tilang," kata Edison di Jakarta, Senin (9/10).
Edison menyoroti proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis.
Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi.
Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah.
Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan. "Rencana Pemprov DKI akan menerapkan kembali tilang uji emisi menuai kecurigaan masyarakat adanya aroma bisnis," kata Edison.
Selain itu, pelaksanaan tilang ini juga dikhawatirkan untuk mengoptimalkan alat uji yang sudah dipakai.
"Pemprov DKI tidak ada pilihan, kecuali memaksakan penindakaan tilang uji emisi, agar alat yang sudah disiapkan untuk uji emisi dapat digunakan," ungkap dia.
Baca Juga:
Pemprov DKI Saran Polisi Tilang Uji Emisi dengan ETLE
Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) menyarankan agar pemerintah dan Polisi melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan dalam proses membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.
Nantinya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak akan diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi.
"Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah.
"Lewat upaya tersebut, akan membuat kita lebih baik, sekaligus membuktikan kita sebagai bangsa yang beradab," tutur dia.
Edison yakin, sudah waktunya, penegakan hukum apalagi pelanggaran lalu lintas meninggalkan cara -cara yang potensi memicu terjadinya masalah baru.
"Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi," tutup dia.
Sekedar informasi, tilang uji emisi kendaraan untuk menekan polusi akan kembali digelar di DKI Jakarta.
Sebelumnya, tilang uji emisi ditiadakan karena dianggap tidak efektif. Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar tilang uji emisi pada awal November 2023. (Knu)
Baca Juga:
Langkah Polri Batalkan Tilang Uji Emisi Dinilai Tepat
Sentimen: negatif (97%)