Sentimen
Negatif (98%)
9 Okt 2023 : 12.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Polda Metro Jaya Berpeluang Periksa Kembali Kapolrestabes Semarang

9 Okt 2023 : 12.33 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polda Metro Jaya Berpeluang Periksa Kembali Kapolrestabes Semarang

MerahPutih.com - Polisi membuka peluang melakukan pemanggilan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk pemeriksaan klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Rencananya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Kombes Irwan Anwar untuk diperiksa dalam rangkaian proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga:

Kapolrestabes Semarang Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan Pada Mentan SYL

"Akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/10).

Kendati demikian, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Irwan Anwar untuk proses pemeriksaan tahap penyidikan akan dilakukan.

Hanya saja, Ade Safri membenarkan bahwasanya Kombes Irwan Anwar merupakan salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.

Baca Juga:

Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

Adapun penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, Ade Safri melanjutkan, untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Knu)

Baca Juga:

Kasus Mentan SYL Berpotensi Menggerus Eksistensi Anies di Pilpres

Sentimen: negatif (98.8%)