Sentimen
Negatif (84%)
9 Okt 2023 : 14.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Jokowi Enggan Tanggapi Desakan Nonaktifkan Pimpinan KPK:Saya Nanti Dibilang Intervensi

9 Okt 2023 : 21.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Enggan Tanggapi Desakan Nonaktifkan Pimpinan KPK:Saya Nanti Dibilang Intervensi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak berkomentar atas desakan masyarakat untuk menonaktifkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut dugaan kasus pemerasan kepada Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi mengatakan dirinya tak ingin gegabah menanggapi terlalu awal, sebelum ia memahami betul duduk perkara yang bersangkutan. Pasalnya, ia belum mendapatkan laporan rinci terkait kasus pemerasan oleh KPK itu.

"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur, seperti ini," ujar dia, di Istora Senayan, Jakarta, dikutip Minggu, 8 Oktober 2023.

"Saya kalau mau berkomentar, nanti ada yang bilang saya mengintervensi. Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa," ucap dia lagi.

Baca Juga: Jawaban Pj Heru Soal Jabatannya yang Segera Berakhir, Akankah Diperpanjang oleh Kemendagri?

Jokowi memahami bahwa urusan ini sejatinya adalah milik para penegak hukum, sehingga sebagai Kepala Negara, ia memilih menunggu kejelasan perkara terlebih dahulu.

"Jangan sampai kalau saya berkomentar lebih awal, banyak yang mengatakan intervensi. Saya juga nggak mau dikatakan seperti itu. Jadi, saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini dan itu," kata Jokowi.

Ia melanjutkan, hendak menyerahkan semuanya kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan untuk menangani perkara dugaan Pimpinan KPK memeras salah satu menterinya, dalam penyelesaian kasus korupsi.

Belum jelas pimpinan KPK yang mana yang ditudingkan sangkaan pemerasan. Sebab Pimpinan KPK terdiri atas lima orang, diantaranya, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Baca Juga: Jembatan di Majalengka Dipenuhi Sampah, Warga Minta Pelaku Dibikin Viral Agar Kapok

Terkait menonaktifkan siapapun Pimpinan KPK yang terlibat, Jokowi mengungkapkan jika tugas dan kewenangan telah ada peruntukkannya masing-masing.

"Sebetulnya itu menjadi kewenangan, baik yang di kepolisian ya kepolisian, baik yang di KPK ya KPK, baik yang di kejaksaan ya (punya) kejaksaan," katanya menandaskan.

Adapun kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menaikkan kasus ke tingkat penyidikan, setelah dilakukannya gelar perkara kemarin, 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia, Sabtu, 7 Oktober 2023.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata Ade lagi. ****

Sentimen: negatif (84.2%)