Sentimen
Negatif (100%)
9 Okt 2023 : 00.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sukabumi, Paris

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Beredar Voice Note Pilu Dini Sebelum Tewas oleh Anak DPR, Hotman Paris: Pertimbangkan Pasal 338

9 Okt 2023 : 07.52 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Beredar Voice Note Pilu Dini Sebelum Tewas oleh Anak DPR, Hotman Paris: Pertimbangkan Pasal 338

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang Hotman Paris meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan pasal pembunuhan dalam menjerat tersangka penganiayaan hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur (31).

Kasus kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (27) tengah menjadi perhatian, tak terkecuali bagi Hotman Paris. Pasalnya, korban meninggal setelah dianiaya oleh kekasihnya, yang merupakan anak dari salah satu anggota DPR RI.

Melalui reels Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman membongkar voice note (vn) berisikan curhat terakhir Dini sebelum tewas di tangan tersangka. Dalam rekaman tersebut, Dini mengirimkan vn untuk bercerita kepada temannya tentang kelakuan keji Ronald.

"Curhat almarhum Andini ke temannya sebelum meninggal! Kasus anak DPR di Surabaya!," kata Hotman Paris, dalam caption-nya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Ketua RT Ungkap Dini Sera Afrianti Belasan Tak Pulang ke Sukabumi: Pas Pulang Sudah Meninggal

Dalam rekaman tersebut, suara Dini jelas bergetar sambil menangis sedu sedan. Korban menceritakan bagaimana bejatnya perlakuan Ronald saat melakukan aniaya terhadapnya.

"Aku lelah Dela, kek aku dibanting-banting, aku nggak masalah, nggak (ada salah) apa," ujar Dini dalam voice note yang viral.

Dalam video tangkapan layar WhatsApp itu, tampak ada lima voice note curhatan Dini. Selain itu, Hotman juga mengunggah bukti chat teman yang berada di lokasi kejadian.

Chat tersebut berisi pengakuan bahwa Ronald hendak menitipkan Dini yang sudah sekarat ke mobil temannya. Oleh karena itu, Hotman Paris meminta Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan pasal pembunuhan.

Baca Juga: Cerita Ahli Forensik Di-BAP Polisi usai Nyatakan Wayan Mirna Bukan Meninggal karena Sianida

Bagi Hotman, perbuatan Ronald tak cukup jika hanya dikenakan pasal penganiayaan dengan hukuman bui terbilang lebih ringan. Ia berharap hukuman untuk Ronald ditambah dengan Pasal 338 KUHPidana.

"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris, lewat akun Instagramnya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

"Jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," ucap dia lagi.

Menurut Hotman Paris, pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan, lantaran jeda waktu penganiayaan menjadi hal krusial dalam menunjukan motif dan niat tersangka.

"Lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan. Dari mulai (penganiayaan) tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol, kemudian dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama," ucap dia.

Baca Juga: Kemenlu Ungkap Indonesia Dapat Tawaran Bantuan dari Malaysia untuk Tangani Karhutla

Jika diperhatikan jeda waktu penganiayaan, kata Hotman, bakal terkuak jelas apa niat tersangka ketika menganiaya. Jika ada kesadaran perbuatannya akan berujung pada kematian korban, maka pembunuhan harus ditambahkan ke dalam dakwaan.

"Kalau jeda waktunya (menunjukkan) eskalasi penganiayaan tersebut sedemikian rupa. Berarti dia ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian," kata Hotman.

"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," imbuhnya.

Selain itu, Hotman juga menyoroti rangkai kejadian kekerasan lainnya, yang tentu bisa semakin memberatkan jeratan hukuman bagi Ronald Tannur, hingga pidana dirasa setimpal dengan perbuatannya kepada korban. ***

Sentimen: negatif (100%)