Sentimen
Negatif (100%)
8 Okt 2023 : 13.26
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kasus Naik Penyidikan, Siapa Pimpinan KPK yang Dilaporkan Diduga Peras SYL?

8 Okt 2023 : 20.26 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Kasus Naik Penyidikan, Siapa Pimpinan KPK yang Dilaporkan Diduga Peras SYL?
Jakarta -

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan. Lantas siapa pimpinan KPK yang dilaporkan itu?

Sebagaimana diketahui pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Mereka terdiri dari Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, · Johanis Tanak,· Nawawi Pomolango, dan· Nurul Ghufron.

Saat ditanya sosok terlapor dalam kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab gamblang. Dia menegaskan, pelapor yang ada dalam pengaduan masyarakat di Polda Metro Jaya hanya mencantumkan pimpinan KPK.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Ade Safri mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada, termasuk bukti atas laporan tersebut. Nantinya, lanjut dia, barang bukti tersebut akan membuat terang kasus sekaligus menemukan tersangka dugaan pemerasan.

"Ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," jelasnya.

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Sentimen: negatif (100%)