Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Paris
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
3 Hal yang Harus Didalami Polisi untuk Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Gregorius Ronald Tannur
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Dalam penyelidikan perkara penganiayaan berat yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti, polisi diminta mendalami Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Sebab, perilaku kekerasan tersangka bereskalasi, dengan menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala) korban.
Untuk menerapkan pasal tersebut, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, juga menyarankan polisi menyelidiki perilaku-perilaku berikut:
Polisi harus memastikan ada atau tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran tersangka pada saat kejadian.
Baca Juga: Jessica Wongso Jawab Soal Opsi Grasi, Otto Hasibuan Berkaca-kaca
Untuk memastikannya, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan terhadap sasaran atau korban.
Rentang waktu kekerasan secara keseluruhanPolisi juga perlu mengecek interval antara episode kekerasan satu dengan yang lainnya. Selain itu, pemeriksaan ponsel akan memantapkan ada atau tidaknya pesan yang menggenapi eskalasi kekerasan tersangka.
"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza dalam keterangan tertulisnya.
Berikutnya, kadar alkohol dalam tubuh tersangka wajib diukur. Pemeriksaan ini akan menentukan kadar alkohol dalam tubuh tersangka berada pada level yang memungkinkan melakukan kontrol diri atau tidak.
Baca Juga: Beredar Voice Note Pilu Dini Sebelum Tewas oleh Anak DPR, Hotman Paris: Pertimbangkan Pasal 338
Usai melakukan penyelidikan, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Polisi membenarkan bahwa tersangka adalah anak anggota Komisi IV DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur.
Sementara korban adalah Dini Sera Afrianti yang menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Edward TannurWakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Imron Amin mengatakan, akan mengagendakan rapat internal untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Edward Tannur terkait kasus penganiayaan anaknya terhadap korban.
Rapat tersebut digelar dalam waktu dekat, sambil menunggu perkembangan investigasi oleh Polrestabes Surabaya.
"Kami juga menunggu perkembangan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orangtua yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang," katanya pada Jumat, 6 Oktober 2023.***
Sentimen: negatif (100%)