Sentimen
Negatif (100%)
8 Okt 2023 : 04.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Washington, New York

Sebut Dirinya Kebal Hukum, Trump Abaikan Kasus Federal soal Pemilu AS

8 Okt 2023 : 04.31 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Sebut Dirinya Kebal Hukum, Trump Abaikan Kasus Federal soal Pemilu AS

Syafira | Sabtu, 07/10/2023 17:15 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump (Foto: AFP)

WASHINGTON - Donald Trump, yang berusaha untuk mengabaikan kasus federal yang menuduhnya mencoba membalikkan kekalahannya dalam pemilihan presiden tahun 2020, berargumentasi bahwa ia tidak dapat dituntut karena presiden AS kebal dari tuntutan pidana.

“Di sini, praktik sejarah yang tidak terputus selama 234 tahun – dari tahun 1789 hingga 2023 – memberikan bukti kuat bahwa tidak ada kewenangan untuk mendakwa mantan Presiden atas tindakan resminya,” tulis pengacara Trump kepada Pengadilan Distrik AS di Washington.

Ini adalah salah satu dari dua upaya yang dilakukan tim hukum Trump pada hari Kamis untuk mengajukan kasus pidana terhadap mantan presiden AS tersebut. Mereka juga meminta hakim New York untuk membatalkan dakwaan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilihan presiden tahun 2016, dengan menyebut tuduhan tersebut "bermotivasi politik" dan cacat hukum.

Trump, presiden dari tahun 2017 hingga 2021, secara teratur mengajukan klaim kekebalan baik saat menjabat maupun sejak meninggalkan Gedung Putih. Pengadilan telah menolak klaim ini.

Mahkamah Agung AS pada tahun 2020 menolak argumen Trump bahwa ia benar-benar kebal dari penyelidikan kriminal negara saat menjabat sebagai presiden.

Seorang hakim AS tahun lalu memutuskan bahwa Trump tidak kebal dari tuntutan hukum perdata yang meminta dia bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan pendukungnya selama kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021. Hakim mengatakan tindakan Trump yang mengarah pada kerusuhan, yang menimbulkan keraguan terhadap hasil pemilu, bukanlah tanggung jawab resmi.

Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam kasus Washington, Penasihat Khusus AS Jack Smith mendakwa Trump pada bulan Agustus dengan empat tuduhan kejahatan karena berusaha mencampuri penghitungan suara dan memblokir sertifikasi pemilu presiden AS tahun 2020. Trump telah mengaku tidak bersalah.

Kasus ini adalah satu dari empat tuntutan pidana yang dihadapi Trump, 77 tahun, saat ia berupaya merebut kembali Gedung Putih. Dia adalah kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik pada tahun 2024.

Dalam pengajuan pengadilan mereka pada hari Kamis, pengacaranya menegaskan bahwa tindakan yang disebutkan dalam dakwaan bertujuan untuk memastikan “integritas pemilu” adalah “inti dari tanggung jawab resminya sebagai Presiden.”

Tindakan ini termasuk pertemuan di mana Trump diduga mendesak Departemen Kehakiman untuk menyelidiki klaim tidak berdasar mengenai penipuan pemilih dan menekan Wakil Presiden Mike Pence untuk menolak mengesahkan pemilu tersebut.

Juru bicara kantor Smith menolak berkomentar.

Trump telah menegaskan bahwa pemakzulan, dimana Kongres AS dapat menuntut dan mengadili presiden atas pelanggaran, adalah cara yang tepat untuk meminta pertanggungjawaban presiden atas tindakan resminya.

Dewan Perwakilan Rakyat memakzulkan Trump karena diduga menghasut kerusuhan 6 Januari. Senat kemudian membebaskannya.

TAGS : Donald Trump Konspirasi Batalkan Pemilu Presiden Amerika

Sentimen: negatif (100%)