Sentimen
Positif (98%)
7 Okt 2023 : 23.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manggarai, Senayan, Teluk Wondama, Sumba Tengah, Sumba, Intan Jaya, Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Bintang, Lombok, Nabire, Asmat, Sabu Raijua, Alor, Kab Sorong Selatan, Lembata, Sorong

Tokoh Terkait

UU ASN 2023 Membawa Berkah, PNS Bisa Dapat Insentif Khusus di Luar Gaji Pokok

8 Okt 2023 : 06.20 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN 2023 Membawa Berkah, PNS Bisa Dapat Insentif Khusus di Luar Gaji Pokok

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengesahan UU ASN 2023 membuat PNS di wilayah tertentu di Indonesia mendapatkan insentif khusus di luar gaji pokok.

UU ASN 2023 yang mengatur tentang PNS dan PPPK baru saja disahkan oleh DPR RI.

Pengesahan UU ASN 2023 yang nantinya menjadi payung hukum bagi PNS itu terlaksana di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Dengan disahkannya UU ASN 2023, kesejahteraan PNS 2023 semakin diperhatikan pemerintah karena akan diberikan intensif khusus di luar gaji pokok.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengatur tentang intensif khusus untuk PNS.

Hal itu disampaikan Anas saat sidang paripurna DPR RI pengesahan UU ASN 2023.

Baca Juga: Alasan Jessica Wongso Tak Mau Ajukan Grasi ke Presiden Bikin Otto Hasibuan Hampir Menangis

Pada awalnya Anas mengatakan, bahwa pengesahan UU ASN 2023 memudahkan mobilitas talenta ASN.

Sehingga, pemerintah bisa mengatasai kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya Pulau Jawa.

"Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja," kata Anas.

"Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional," ujarnya menambahkan.

Menurut Anas, sebelumnya ada lebih dari 130 ribu formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.

Hal itu karena banyak calon ASN yang kurang tertarik bertugas di daerah tersebut.

Untuk itu, pemerintah mengesahkan UU ASN 2023 agar daerah 3T juga mudah mendapatkan ASN dan pelayanan yang baik.

Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah juga akan memberikan intensif khusus bagi para PNS.

Akan tetapi, hanya PNS yang bersedia bertugas di daerah 3T yang diberikan intensif khusus.

"Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T," ujar Anas menjelaskan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 terdapat 63 kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah 3T.

Kabupaten tersebut, tersebar di 11 provinsi di Indonesia.

Predikat daerah-daerah yang termasuk 3T itu berlaku hingga tahun 2024 mendatang.

Apabila Anda PNS yang bertugas di salah satu wilayah tersebut, kemungkinan mulai tahun depan bisa mendapatkan insentif khusus.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Waspada! BMKG Sebut 14 Wilayah Ini Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem

Berikut daftar penetapan daerah 3T tahun 2020-2024.

1. Provinsi Sumatera Utara

- Kabupaten Nias

- Kabupaten Selatan

- Kabupaten Nias Utara

- Kabupaten Nias Barat.

2. Provinsi Sumatera Barat

- Kabupaten Kepulauan Mentawai

3. Provinsi Sumatera Selatan

- Kabupaten Musi Rawas Utara

4. Provinsi Lampung

- Kabupaten Pesisir Barat

5. Privinsi Nusa Tenggara Barat

- Kabupaten Lombok Utara

6. Provinsi Nusa Tenggara Timur

- Kabupaten Sumba Barat

- Kabupaten Sumba Timur

- Kabupaten Kupang

- Kabupaten Timor Tengah Selatan

- Kabupaten Belu

- Kabupaten Alor

- Kabupaten Lembata

- Kabupaten Rote Ndao

- Kabupaten Sumba Tengah

- Kabupaten Sumba Barat Daya

- Kabupaten Manggarai Timur

- Kabupaten Sabu Raijua

- Kabupaten Malaka

7. Provinsi Sulawesi Tengah

- Kabupaten Donggala

- Kabupaten Tojo Una-Una

- Kabupaten Sigi

8. Provinsi Maluku

- Kabupaten Maluku Tenggara Barat

- Kabupaten Kepulauan Riau

- Kabupaten Seram Bagian Barat

- Kabupaten Seram Bagian Timur

- Kabupaten Maluku Barat Daya

- Kabupaten Buru Selatan

9. Provinsi Maluku Utara

- Kabupaten Kepulauan Sula

- Kabupaten Pulau Taliabu

10. Provinsi Papua Barat

- Kabupaten Teluk Wondama

- Kabupaten Teluk Bintuni

- Kabupaten Sorong Selatan

- Kabupaten Sorong

- Kabupaten Tambrauw

- Kabupaten Maybrat

- Kabupaten Manokwari Selatan

- Kabupaten Pegunungan Arfak

11. Provinsi Papua

- Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Nabire

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Puncak Jaya

- Kabupaten Boven Digoel

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

- Kabupaten Yahukimo

- Kabupaten Pegunungan Bintang

- Kabupaten Tolikara

- Kabupaten Keerom

- Kabupaten Waropen

- Kabupaten Supiori

- Kabupaten Mamberamo Raya

- Kabupaten Nduga

- Kabupaten Lanny Jaya

- Kabupaten Mamberamo Tengah

- Kabupaten Yalimo

- Kabupaten Puncak

- Kabupaten Dogiyai

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Deiyai/

Demikian daftar PNS di wilayah 3T yang bisa mendapatkan intensif setelah UU ASN 2023 disahkan.***

Sentimen: positif (98.1%)