Sentimen
Negatif (66%)
7 Okt 2023 : 20.23
Tokoh Terkait

Teten Ingin Tertibkan Monopoli Algoritma E-Commerce

7 Okt 2023 : 20.23 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Teten Ingin Tertibkan Monopoli Algoritma E-Commerce
tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah menyepakati untuk bekerja sama mewujudkan regulasi iklim persaingan usaha yang sehat, terutama bagi pelaku UMKM.

Pada kolaborasi itu, Teten memastikan akan mengatur terkait perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital. Misalnya, kata Teten, monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” kata Teten Masduki saat menerima audiensi KPPU di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Menkop UKM Teten Masduki menambahkan, pada regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Dirinya mengungkapkan, ingin mewujudkan iklim persaingan pasar yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan.

Sebagai tindak lanjut, Menkop UKM menyebut, setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Pertama integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

“Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” kata Teten.

Selain itu, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi. Teten menyebut, data pribadi tidak selayaknya untuk bisnis dagang, atau dipakai sebagai market intellegent.

Kedua, perlu penguatan pada aspek perdagangan, yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar. Kemudian yang ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar-masuk barang.

Hal yang sama diungkap Ketua KPPU M Afif Hasbullah. Ia mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun di Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara mendetail.

”Kami sepakat dengan Pak Menkop UKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif.

Saat ini, kata Afif, regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.

Sentimen: negatif (66.5%)