Fantastis! Gaji dan Tukin PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Jika Single Salary Diberlakukan, Ini Rinciannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Beberapa tunjangan dihapuskan terkecuali tukin, wacananya single salary akan segera diberlakukan.
Dengan skema single salary PNS bisa mendapatkan penghasilan lebih besar, karena seluruh tunjangan dijadikan satu dalam gaji pokok dan hanya menyisakan satu tunjangan yaitu tukin.
Dalam pemberian gaji dengan skema single salary pemerintah akan menggunakan sistem grading, sehingga pemberian gaji dan tukin bisa adil sesuai dengan kinerja.
Single salary juga sudah diberlakukan di dua instansi yaitu KPK dan PPATK.
Single salary ini tercantum pada Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS.
Baca Juga: Mengenal Bacillus Cereus, Bakteri Penyebab Cimin Maut di Saguling KBB
Dalam single salary tidak akan ada istilah penggajian sesuai golongan seperti golongan IA hingga IV E, melainkan diubah menjadi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), JA( Jabatan Administrasi), dan JF ( Jabatan Fungsional).
Pemberian gaji dengan sistem grading dilihat dari beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT terdiri dari 3 jabatan yaitu JPT utama,madya dan pratama.
Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi
Untuk gaji JPT ini besarannya cukup fantastis yaitu
JPT I Rp39. 365,146
JPT II Rp37. 490. 615
JPT III Rp35.705.348
JPT IV Rp34.005.093
JPT V Rp32.385.803
JPT VI Rp30.843.622
JPT VII Rp29.374.878
JPT VIII Rp27.976.074
JPT IX Rp26.643.880
Baca Juga: Heboh Anak Anggota DPR Diduga Aniaya Pacar di Klub Malam hingga Tewas, Hotman Paris Turun Tangan: Usut Tuntas!
Tukin PNS
Sedangkan untuk tukin pemerintah akan memberikan 5% dari gaji PNS serta besarannya sama di setiap instansi daerah dan pusat.
JPT I Rp 1.968.257
JPT II Rp 1.874.531
JPT III Rp 1.785.267
JPT IV Rp 1.700.255
JPT V Rp 1.619.290
JPT VI Rp 1.542.181
JPT VII Rp 1.468.744
JPT VIII Rp 1.398.804
JPT IX Rp 1.332.194
Baca Juga: Willy 'Preman Pensiun' Diduga Terlibat Penipuan Kendaraan Bermotor, Kisah Hidupnya Ternyata Punya Sisi Kelam
Demikian pendapatan yang akan didapatkan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi jika Single Salary diberlakukan jumlahnya Fantastiskan?. ***
Sentimen: negatif (57.1%)