Sentimen
Negatif (57%)
7 Okt 2023 : 08.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Fantastis! Gaji dan Tukin PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Jika Single Salary Diberlakukan, Ini Rinciannya

7 Okt 2023 : 15.12 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fantastis! Gaji dan Tukin PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Jika Single Salary Diberlakukan, Ini Rinciannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Beberapa tunjangan dihapuskan terkecuali tukin, wacananya single salary akan segera diberlakukan.

Dengan skema single salary PNS bisa mendapatkan penghasilan lebih besar, karena seluruh tunjangan dijadikan satu dalam gaji pokok dan hanya menyisakan satu tunjangan yaitu tukin.

Dalam pemberian gaji dengan skema single salary pemerintah akan menggunakan sistem grading, sehingga pemberian gaji dan tukin bisa adil sesuai dengan kinerja.

Single salary juga sudah diberlakukan di dua instansi yaitu KPK dan PPATK.

Single salary ini tercantum pada Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS.

Baca Juga: Mengenal Bacillus Cereus, Bakteri Penyebab Cimin Maut di Saguling KBB

Dalam single salary tidak akan ada istilah penggajian sesuai golongan seperti golongan IA hingga IV E, melainkan diubah menjadi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), JA( Jabatan Administrasi), dan JF ( Jabatan Fungsional).

Pemberian gaji dengan sistem grading dilihat dari beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT terdiri dari 3 jabatan yaitu JPT utama,madya dan pratama.

Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi

Untuk gaji JPT ini besarannya cukup fantastis yaitu

JPT I Rp39. 365,146

JPT II Rp37. 490. 615

JPT III Rp35.705.348

JPT IV Rp34.005.093

JPT V Rp32.385.803

JPT VI Rp30.843.622

JPT VII Rp29.374.878

JPT VIII Rp27.976.074

JPT IX Rp26.643.880

Baca Juga: Heboh Anak Anggota DPR Diduga Aniaya Pacar di Klub Malam hingga Tewas, Hotman Paris Turun Tangan: Usut Tuntas!

Tukin PNS

Sedangkan untuk tukin pemerintah akan memberikan 5% dari gaji PNS serta besarannya sama di setiap instansi daerah dan pusat.

JPT I Rp 1.968.257

JPT II Rp 1.874.531

JPT III Rp 1.785.267

JPT IV Rp 1.700.255

JPT V Rp 1.619.290

JPT VI Rp 1.542.181

JPT VII Rp 1.468.744

JPT VIII Rp 1.398.804

JPT IX Rp 1.332.194

Baca Juga: Willy 'Preman Pensiun' Diduga Terlibat Penipuan Kendaraan Bermotor, Kisah Hidupnya Ternyata Punya Sisi Kelam

Demikian pendapatan yang akan didapatkan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi jika Single Salary diberlakukan jumlahnya Fantastiskan?. ***

Sentimen: negatif (57.1%)