Sentimen
Negatif (100%)
7 Okt 2023 : 05.28
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: PT Pindad, PT PAL Indonesia, PTDI

Institusi: ICJR, Imparsial

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: HAM

Partai Terkait

BUMN Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Indonesia Dianggap Terlibat Genosida Etnis Rohingya

7 Okt 2023 : 12.28 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

BUMN Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Indonesia Dianggap Terlibat Genosida Etnis Rohingya

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, dugaan suplai senjata illegal kepada junta militer Myanmar oleh BUMN menandakan Pemerintah Indonesia berkontribusi penuh terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di negara itu, termasuk kejahatan genosida terhadap etnis muslim Rohingya.

Pada Senin, 2 Oktober 2023, Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) melaporkan dugaan penjualan ilegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur, dan peralatan militer lainnya kepada junta militer Myanmar di bawah Jendral Min Aung Hlain. Penjualan itu berlangsung pada durasi terjadinya pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.

Berdasarkan laporan itu, dugaan suplai senjata ilegal berbalut kerja sama di bawah MoU. Misalnya, PT Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd yang dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, bernama Win Shein.

Hal itu merujuk pada data perusahaan perantara senjara True North, Co. Ltd bahwa tiga perusahaan BUMN Indonesia yakni PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar.

Baca Juga: Ahmad Muzani Minta Caleg Gerindra yang Jadi DPR Tak Manfaatkan Jabatan untuk Memperkaya Diri

Dugaan suplai senjata secara ilegal oleh perusahaan milik negara itu menandakan Pemerintah Indonesia telah berkontribusi penuh terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di Myanmar termasuk kejahatan genosida terhadap etnis muslim Rohingya. Koalisi menilai, BUMN di bidang pertahanan tentu bertindak dengan sepengetahuan dan persetujuan dari instansi negara di bidang Pertahanan seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Polhukam termasuk TNI. Artinya, ada jejak darah etnis Rohingya di tangan Pemerintah Indonesia termasuk keseluruhan instansi tersebut.

Solidaritas cuma gimik?

Menlu Retno Marsudi.

Dugaan kuat keterlibatan, menurut koalisi, berbanding terbalik dengan gimik Pemerintah Indonesia yang selama ini bicara soal solidaritas kemanusiaan komunitas muslim etnis Rohingya melalui diplomasi luar negeri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Hanafi.

Indonesia sebagai negara anggota PBB, termasuk negara yang tergabung dalam Deklarasi Universal HAM, Kovenan Ekosob dan Kovenan Sipol, serta berbagai undang-undang nasional (UU HAM 39/1999, UU Pengadilan HAM 26/2000, dan lainnya) telah terikat secara penuh untuk tidak melakukan dan/atau terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ataupun genosida.
Bahkan, sebenarnya Indonesia dapat segera mendorong penerapan jurisdiksi universal melalui Revisi UU Pengadilan HAM.

Revisi UU Pengadilan HAM menuju penerapan jurisdiksi universal dipandang koalisi sangat penting. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 89) sempat memeriksa permohonan Uji Materi UU tersebut dan menolaknya dengan alasan bahwa penerapan jurisdiksi universal tersebut dapat berdampak negatif pada kerja sama ekonomi antarpemerintah.

Koalisi menilai masih terdapat “missing link“ dari 2021 ketika kudeta terjadi sampai tahun 2023. Pada 2020, jumlah produksi sebesar 400 juta peluru dan sebagian besar dikirim ke Myanmar.

Baca Juga: Anak Anggota DPR Diduga Aniaya Pacar hingga Meninggal Dunia di Surabaya

"Menurut koalisi, bukan tidak mungkin peluru yang dipakai untuk kudeta adalah peluru dari Indonesia. Pada Juli 2023 Presiden Joko Widodo berkunjung ke Pindad dan menyatakan bahwa ekspor senjata dan amunisi harus ditingkatkan," kata Julius Ibrani mewakili koalisi yang terdiri dari PBHI, Centra Initiative, Imparsial, ELSAM, KontraS, SETARA Institute, Forum De Facto, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, LBHM, ICJR, ICW, WALHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG itu dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.

Koalisi pun mendesak Komnas HAM melakukan investigasi dan pemeriksaan. Komnas HAM juga didesak mengajukan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta tiga perusahaan BUMN (PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia) dalam pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan dan/atau genosida.

Jaksa Agung juga diminta melakukan koordinasi dan supervisi penyelidikan kepada Komnas HAM dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan serta persiapan pengadilan HAM. Sementara Ombudsman RI diminta memeriksa dugaan kuat terjadinya maladministrasi kerjasama dugaan suplai senjata itu.

Koalisi juga mendesak Komisi DPR RI menyelidiki permasalahan tersebut. Komisi I DPR juga dapat mendorong perubahan UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM agar memungkinkan penyelidikan projustitia bisa dilakukan Komnas HAM dan dilanjutkan oleh Jaksa Agung serta diperiksa di bawah jurisdiksi peradilan HAM Indonesia.***

Sentimen: negatif (100%)