Sentimen
Positif (49%)
6 Okt 2023 : 23.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Jeruk

Kasus: Tawuran

Sanksi Cabut KJP Plus Pelajar Tawuran Diprotes

7 Okt 2023 : 06.14 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Sanksi Cabut KJP Plus Pelajar Tawuran Diprotes

Editor: Gatot Wahyu |  

Kamis 05-10-2023,16:37 WIB

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus--disdik DKI Jakarta

FIN.CO.ID - Sanksi mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar pelaku tawuran diprotes.

Pengamat Pendidikan Susanto menyebut pecabutan KJP Plus terhadap siswa tawuran sangat tidak tepat.

Sebab menurutnya KJP merupakan instrumen pemenuhan hak dasar pendidikan. 

"Mengingat menempuh pendidikan itu bagian dari pendewasaan anak, maka jika anak dicabut KJP-nya, kemudian yang bersangkutan tidak melanjutkan sekolah, instrumen apa untuk menjamin masa depan jika bukan jalur pendidikan?," katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.

Hal ini menanggapi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.

Susanto mengatakan tawuran merupakan perilaku maladaptif yang harus dicegah. Namun, pencegahan itu bukan dari pencabutan KJP.

BACA JUGA:

"Harus diingat bahwa KJP itu masuk kategori instrumen pemenuhan hak dasar pendidikan. Harusnya, pemenuhan hak dasar itu tidak boleh bersyarat," kata Dosen Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta ini.

Pihaknya pun mendorong agar ada konsekuensi lain bagi anak yang terlibat tawuran tanpa harus mencabut KJP mereka.

"Harus dipikirkan secara matang bentuk konsekuensi bagi anak yang terlibat tawuran tanpa harus memangkas instrumen pemenuhan hak dasarnya," kata Susanto.

Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi mengatakan, pencabutan KJP Plus dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.

Junaedi menuturkan pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Junaedi menambahkan bahwa pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (49.8%)