Beli Beras Kini Dibatasi 10kg/Hari, Mendag Ungkap Alasannya
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Pemerintah kini membatasi pembelian beras di toko ritel modern. Hal ini berlaku untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari pemerintah guna mengintervensi laju kenaikan harga beras di dalam negeri.
Beras SPHP sendiri berasal dari beras cadangan pemerintah (CBP) di gudang Perum Bulog.
Terkait hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pembatasan pembelian beras ini terjadi di sejumlah toko ritel untuk mencegah modus oknum oplos beras. Karena, menurutnya, hingga kini masih ada beberapa oknum yang mengoplos beras, untuk dijual kembali
"Jadi, setiap orang boleh beli beras dua kantong (5 kg) atau 10 kg, itu maksudnya mencegah agar tidak diborong kemudian dioplos, kata Zulhas di Kantor Kemendag, Kamis (5/10/2023).
Selama ini, kata Zulhas, ada oknum yang membeli beras tersebut untuk dibongkar kemasannya lalu dioplos dan dan jual kembali. Sehingga untuk menghindari itu, pembelian beras tersebut perlu dibatasi.
"Oleh karena itu dibuat kebijakan beli dua. Kalau dia bisa borong banyak, bisa borong 10 ton, bisa dioplos sama beras medium lainnya," ujarnya.
Zulhas mengungkapkan, beras tersebut memiliki kualitas baik dengan harga yang terjangkau. Sehingga, ada oknum-oknum yang dicurigai bakal mengoplos beras tersebut.
"Walaupun harganya Rp10.500, tetapi berasnya itu bagus sekali enggak kalah dari beras premium," tandasnya. (*)
Sentimen: negatif (72.7%)