Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Mentan SYL Ajukan Pengunduran Diri, Fokus Hadapi Proses Hukum

23 Okt 2004 : 17.57 Views 12

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Mentan SYL Ajukan Pengunduran Diri, Fokus Hadapi Proses Hukum

RILISID, Jakarta — Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Ia mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno.

Mentan SYL mengungkapkan, dirinya mengajukan pengunduran diri karena ingin fokus dalam menyelesaikan proses hukum yang kini tengah dihadapinya.

"Jangan ada stigma Presumption of Innocence, maksudnya menghakimi dulu, karena biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap hadapi," kata Mentan SYL di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Mentan SYL menceritakan pengalaman hidupnya dalam berjuang meniti karier. Menurutnya, apa yang diraihnya hari ini adalah melalui proses yang dilakukan dari level bawah.

Ia mengaku meniti karier mulai dari lurah, camat, dan kemudian 25 tahun menjadi kepala daerah.

"10 tahun menjadi bupati, wakil gubernur 5 tahun, 10 tahun gubernur, dan baru saya merasa ada hal seperti ini. Oleh karena itu saya butuh waktu," ucap SYL.

Seperti diberitakan Mentan SYL disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal itu juga diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengaku mendapatkan informasi bahwa Mentan SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, kepastian soal status hukum SYL tersebut harus menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa dia sudah ditetapkan tersangka saya sudah dapat informasi itu," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Mahfud sendiri enggan menjawab soal kapan KPK akan mengumumkan status hukum Mentan SYL. Menurutnya, KPK sendiri yang lebih tahu kapan akan mengumumkan secara resmi status hukum SYL. (*)

Sentimen: negatif (98.8%)