Sentimen
Negatif (99%)
5 Okt 2023 : 00.48
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Beredar Surat Pemeriksaan Polisi ke Sopir Mentan SYL, soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

5 Okt 2023 : 07.48 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Beredar Surat Pemeriksaan Polisi ke Sopir Mentan SYL, soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kamis, 5 Oktober 2023 - 00:48 WIB

Jakarta - Sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :

Febri Diansyah Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Sambangi Nasdem Tower

Perihal kabar tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tak mau diwawancara saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya. Sama halnya dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dirinya tak mau menanggapi perihal beredarnya surat panggilan itu.

"Ada giat ada giat, ada kegiatan" ucap Ade.

Baca Juga :

GMC Jatim Polisikan Oknum Relawan Usai Dicatut Dukung Prabowo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Baca Juga :

Mentan SYL Tiba di Tanah Air Pukul 18.41 WIB, Tidak Keluar Lewat Lobby Bandara Soetta

Sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Maksud panggilan guna memberi klarifikasi soal kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi disebut tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Sangkaannya terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan cuma Polantas, Polisi Satwa juga Dikerahkan Amankan KTT AIS 2023 di Bali

Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengatakan KTT AIS tahun 2023 merupkan agenda prioritas nasional.

VIVA.co.id

4 Oktober 2023

Sentimen: negatif (99.9%)