Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Pemerintah Bahas Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan guna membahas perubahan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, ditemui secara terpisah usai mengikuti ratas, mengatakan percepatan jadwal Pilkada 2024 akan diatur melalui revisi terbatas undang-undang pilkada.
"Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena ini kepentingan bersama pilkada ini kan. Undang-undang saja, revisi terbatas," kata Budi Arie di Jakarta, Rabu (4/10).
Baca Juga :
KSP Tegaskan Pemerintah Tetap Gelar Pilkada 2024 sesuai JadwalMenurut Budi, percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024 tidak diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan. "Jangan (lewat) perpu, dong. Kalau perpu, entar dipikir Presiden (Jokowi) punya kepentingan. Percepatan (jadwal Pilkada 2024) kan kepentingan bersama," jelas Budi Arie.
Rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.
Selain itu, jika Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal pada tanggal 27 November, maka presiden terpilih hasil Pilpres 2024 yang dilantik pada Oktober hanya memiliki waktu terbatas dalam menentukan dan melantik menteri dalam negeri (mendagri) yang baru. Mendagri baru juga harus langsung bekerja mengurusi pilkada serentak.
"Mendagri yang baru, misalnya 20 November (2024) dia dilantik, masa (hanya) seminggu dia ngurusin (Pilkada Serentak 2024)," kata Budi Arie.
Dia mengatakan Pemerintah akan mengusulkan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 menjadi bulan September.
Baca Juga :
KPU Inginkan Pilkada Serentak 2024 Digelar Lebih Cepat dari Jadwal
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (49.8%)