Sentimen
Positif (80%)
5 Okt 2023 : 01.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Roundup: TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Harus Sesuai Aturan

5 Okt 2023 : 01.50 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Harus Sesuai Aturan

PIKIRAN RAKYAT - TikTok Indonesia secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop per hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023.

Keputusan ini diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh TikTok Indonesia pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Jakarta.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Pembangunan LRT Bandung Raya, Bey Machmudin Ingin Groundbreaking Dilakukan Tahun Depan

Dalam pernyataan tersebut, TikTok juga menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan asal China ini berjanji untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia mengenai langkah-langkah dan rencana mereka ke depan.

Belum Ada Izin

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.

Baca Juga: PDIP Menilai, Kecil Kemungkinan Demokrat Gabung Kabinet Jokowi pada Akhir Masa Pemerintahan

Ia menjelaskan bahwa platform lokapasar dapat menjual melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga mengonfirmasi bahwa TikTok Shop telah patuh dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Ketua MK Pastikan Sidang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Segera Digelar

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek, termasuk pemisahan antara media sosial dan social commerce, penetapan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, serta syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri.

Perubahan ini juga mencakup larangan loka pasar dan social commerce bertindak sebagai produsen serta melarang penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

PPMSE juga diwajibkan memastikan tidak ada penyalahgunaan data pengguna untuk kepentingan perusahaan atau afiliasinya.

Syarat TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia

TikTok Shop dapat kembali beroperasi jika mengikuti syarat dari pemerintah. Syaratnya adalah sama seperti platform e-commerce lainnya, TikTok Shop harus memiliki kantor resmi di Indonesia. Pasalnya, pada saat ini kantor yang mereka miliki hanyalah perwakilan, sehingga tidak bisa berjualan.

Oleh karena itu, jika ingin kembali berjualan, TikTok Shop harus mengikuti aturan dengan mendirikan kantor resmi di Tanah Air. Jika tidak, platform jual beli asal China itu ditutup permanen.

"Karena sekarang itu mereka kan hanya kantor perwakilan. Kantor perwakilan itu hanya boleh promo ya, tidak boleh jualan," tutur Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi mengenai barang impor di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

"Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan," katanya menambahkan.

Terkait dengan pendirian kantor resmi di Indonesia, TikTok Shop pun tentunya harus mengurus izin terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, karena bisnis yang dijalankan termasuk ke dalam usaha berisiko.

"Lalu mereka karena ini termasuk usaha yang punya risiko, dia harus minta license (izin) dulu. Baru boleh dia mendapatkan izin untuk berjualan," ujar Teten Masduki.***

Sentimen: positif (80%)