Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bungur, Jayapura
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pengacara Lukas Enembe Tak Terima Didakwa Rintangi Penyidikan
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Kuasa hukum Roy menyebut surat dakwaan itu dibuat dengan tiba-tiba atau ujug-ujug.
"Berdasarkan berkas perkara, penyidikan perkara aquo dilakukan tidak berdasarkan adanya Laporan Kejadian Tindak Pidana, bukan tertangkap tangan, ataupun adanya pelimpahan perkara dari Kepolisian maupun Kejaksaan. Dengan perkataan lain, surat dakwaan dibuat berdasarkan penyidikan yang dilakukan ujug-ujug. Oleh karenanya, surat dakwaan haruslah dinyatakan tidak cermat," kata kuasa hukum Roy Rening saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Dia mengatakan dakwaan terhadap kliennya tidak cermat. Dia menyebut dakwaan itu dibuat berdasarkan keterangan saksi lain yang tak berhubungan dengan pasal yang didakwakan untuk Roy.
"Surat dakwaan yang dibuat oleh saudara jaksa penuntut umum adalah tidak cermat karena dibuat tidak didasarkan pada keterangan para saksi yang berhubungan erat dengan pasal yang didakwakan, melainkan didasarkan pada keterangan para saksi untuk perkara lain yang tidak berhubungan dengan perkara yang disangkakan dalam perkara a quo," ujarnya.
Dia mengatakan pemeriksaan saksi justru terkait dugaan pemberian suatu hadiah untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dia mengatakan hal itu diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.
"Dari BAP para saksi antara lain saksi Anastasya, Gracella Randa, saksi Anggiat Situmorang, saksi Anton Tony Mote, saksi Arry Susilawati Ekaningsih, saksi Asgeir Vande, saksi Bey Bambang Subagio, saksi Bimantara Jayadiputro, saksi Bonny Pirono, saksi Lukas Enembe, saksi Yorgemes Derek Hegemur, dan saksi-saksi lainnya, tidak ada satu pun materi pemeriksaan atau pertanyaan penyidik yang berhubungan dengan pasal pidana yang didakwakan. Materi pemeriksaan atau pertanyaan penyidik justru lebih menyasar pada dugaan tindak pidana pemberian suatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," tuturnya.
Kemudian, dia juga menyinggung pemeriksaan saksi Aloysius Renwarin. Dia mengatakan pemeriksaan Aloysius justru terkait penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Lukas Enembe.
"Lebih fatal lagi, dari BAP saksi Drs. Aloysius Renwarin SH., MH., dapat kita temukan di nomor 2 BAP-nya, bahwa pemeriksaan yang ditujukan kepada saksi adalah untuk didengar keterangannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023," ujarnya.
Dia mengatakan surat dakwaan perintangan penyidikan klienya juga dibuat berdasarkan keterangan dari saksi penyidik KPK. Saksi penyidik tersebut yakni Nur Arif Fiatranto dan Rossa Purbo Bekti.
"Surat dakwaan yang dibuat oleh saudara jaksa penuntut umum adalah tidak cermat karena dibuat berdasarkan keterangan para saksi yang tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan. Oleh karena itu surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, dia meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum. Dia mengatakan dakwaan kliennya dibuat berdasarkan penggalan fakta dan tafsir penyidik.
"Berdasarkan uraian di atas, nyata dan terang bahwa Surat Dakwaan dibuat dengan tidak cermat dan didasari pada penyidikan yang ujug-ujug serta tidak sesuai dengan hukum acara. Perkara a quo dipaksakan ada berdasarkan penggalan-penggalan fakta yang tidak jelas konteksnya dan berdasarkan tafsir Penyidik atas frase itikad baik yang sewenang-wenang tanpa parameter yang jelas sekedar untuk mencocok-cocokan unsur delik," ujarnya.
"Oleh karena itu, melalui nota keberatan ini, kami mohon agar Majelis Yang Terhormat memutus, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
"Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.
"Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, 'Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja'," jelas jaksa KPK.
Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, Roy Rening juga diduga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Massa itu nantinya akan diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.
"Bahwa dalam pertemuan itu Terdakwa juga menyampaikan membutuhkan massa untuk didatangkan atau dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada Lukas Enembe dan memberikan tekanan publik kepada KPK karena telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas Enembe," ujar jaksa.
Skenario yang dirancang oleh Roy Rening tersebut berhasil. KPK gagal memeriksa Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.
"Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob jadi terganggu," jelas jaksa.
Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas.
Jaksa KPK juga menjelaskan Roy Rening berperan dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius agar tidak memenuhi panggilan penyidik. Roy juga diduga menghasut Sekda Papua Ridwan Rumasukun agar tidak menyerahkan uang Rp 10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa menemui dan menghubungi via telpon Muhammad Ridwan Rumasukun dan meminta informasi terkait materi keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK dan siapa saja yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK serta mencegah Muhammad Ridwan Rumasukun untuk menyerahkan yang sebesar Rp 10 miliar kepada penyidik KPK membuat Muhammad Ridwan Rumasukun merasa terintimidasi dan merasa ditakut-takuti terlibat dalam perkara Lukas Enembe," jelas jaksa.
Dalam kasus ini, Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(yld/yld)
Sentimen: negatif (100%)