Revisi UU Pemda, Komisi II DPR akan ubah status anggota DPRD
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Salah satu yang akan dibahas adalah status anggota DPRD daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang disamakan dengan dinas bukan kepala daerah sebagai pejabat negara.
"DPRD kabupaten/kota dan provinsi itu disamakan dengan dinas. Begitu juga terhadap eksistensi daripada DPRD itu sendiri. Kalau kami di DPR RI sendiri, kan, dikatakan pejabat negara," kata anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.
Keluhan tersebut adalah aspirasi yang disampaikan anggota DPRD Kota Bontang dan DPRD Kutai Kartanegara saat beraudiensi dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (2/10).
Komisi II sudah menyampaikan usulan revisi UU Pemda kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bahkan, telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sentimen: negatif (57.1%)