Sentimen
Negatif (88%)
3 Okt 2023 : 19.36
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Hal yang Didalami KPK dalam Pemeriksaan Febri Diansyah dan Rasamala

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

3 Okt 2023 : 19.36
Hal yang Didalami KPK dalam Pemeriksaan Febri Diansyah dan Rasamala

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, pada Senin (2/10).

Mantan Jubir KPK dan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Senin (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10).

Baca Juga:

Febri Diansyah Bantah Isu Penghilangan Barang Bukti Kasus Kementan

Ali mengatakan, tim penyidik mengonfirmasi Febri dan Rasamala soal dokumen yang ditemukan tim penyidik KPK di lokasi-lokasi penggeledahan.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan,” tuturnya.

Ali menyebut, pihaknya perlu untuk meminta keterangan kedua saksi soal dokumen-dokumen agar dapat memperjelas konstruksi perkara dugaan rasuah di Kementan.

“Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka,” ujarnya.

“Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini,” imbuhnya.

Baca Juga:

Febri Diansyah Klaim Belum Terima Surat Panggilan KPK

Sementara itu, saksi lainnya yakni aktivis antikorupsi Donal Fariz tidak memenuhi panggilan KPK. Ali memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Donal Fariz.

“Donal Fariz (pengacara), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah Terkait Kasus di Kementan

Sentimen: negatif (88.3%)