Sentimen
Positif (99%)
4 Okt 2023 : 02.25
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kasus: HAM, KKN

DPD kembali dorong sistem bernegara berdasarkan Pancasila

4 Okt 2023 : 09.25 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

DPD kembali dorong sistem bernegara berdasarkan Pancasila

LaNyalla berharap cita-cita yang tengah digagas demi perbaikan bangsa dan negara ini dapat menemukan momentum di usia ke-19 DPD RI. 

"Dengan demikian, dalam dua dekade perjalanannya, DPD RI mampu menghasilkan legacy yang bermanfaat bagi bangsa dan negara ini, khususnya bagi generasi masa depan," kata LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, DPD RI tengah mendorong konsensus nasional agar bangsa ini kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Ada lima proposal kenegaraan yang ditawarkan DPD RI. Diantaranya adalah mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, pembatasan masa jabatan presiden, menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, serta penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara dengan tetap menggunakan azas Demokrasi Pancasila. 

Berikut isi lengkap Proposal Kenegaraan DPD RI:
 
1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
 
2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang. 
 
3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 
 
4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada utusan daerah dan utusan golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.    
 
5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Sentimen: positif (99.6%)