Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Sebut Penyidikan Perantara Suap MA Selesai, Dadan Tri Yudianto Segera Disidang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidikan dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sudah rampung.
Dadan merupakan terduga perantara suap dalam kasus jual beli perkara di MA. Perkara itu merupakan bagian dari rangkaian kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa KPK.
“Dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Tersangka Dadan Tri Yudianto Tak Punya Bisnis dengan Perwira TNI
Karena sudah dilimpahkan oleh penyidik, hingga 20 hari kedepan Dadan Tri Yudianto berada di bawah penahanan Tim Jaksa.
Jaksa akan melimpahkan Dadan dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua pekan.
“Segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menduga Dadan Tri Yudianto menjembatani debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA saat itu Hasbi Hasan.
Baca juga: Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap
Tanaka diketahui berperkara di Mahkamah Agung. Ia ingin Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dihukum bersalah.
Dadan kemudian mengenalkan Tanaka dengan Hasbi Hasan dan menyebut orang dalam itu bisa membantu.
Dari Tanaka, Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (93.8%)