Sentimen
Positif (100%)
3 Okt 2023 : 23.11
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kasus: korupsi jiwasraya, korupsi

Tokoh Terkait

Dana Pensiun BUMN Sakit-sakitan Bikin Erick Thohir Lapor Kejaksaan

4 Okt 2023 : 06.11 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Dana Pensiun BUMN Sakit-sakitan Bikin Erick Thohir Lapor Kejaksaan
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dana pensiun (dapen) yang dikelola oleh BUMN dalam kondisi sakit. Karena itu, dia melaporkan temuan itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini kami kedatangan Pak Menteri BUMN adalah dalam rangka bersih-bersih BUMN dan tentunya ini adalah tindak lanjut yang dulu kita sampaikan bahwa kita akan update terus kegiatan-kegiatan bersih-bersih BUMN," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Erick Thohir bersama Burhanuddin ditemani pula Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erick menyebutkan 70 persen dapen yang dikelola BUMN 'sakit'.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal ketika Pak Jaksa Agung bersama saya didukung oleh BPK dan BPKP dan juga instruksi Bapak Presiden untuk membongkar mega korupsi Jiwasraya dan ASABRI, saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama," katanya.

"Karena itu saya bersama Pak Wamen, Pak Sesmen, Deputi membentuk sebuah tim untuk meneliti ulang apakah yang kita khawatirkan itu terjadi. Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN, itu 70 persen sakit, (sebanyak) 34 bisa dinyatakan tidak sehat," ucap Erick.


Dibawa ke BPKP

Erick dan Jaksa Agung selesai berkoordinasi. Mereka sepakat membawa ini ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diaudit.

"Karena itu kita berkoordinasi, tapi itu dengan Pak Jaksa Agung, walaupun belum secara formal saya sampaikan Pak ada indikasi seperti ini. Dan Pak Jaksa Agung dan saya bersepakat mendorong ditindaklanjutkan kepada BPKP untuk memastikan angka-angkanya," ucapnya.

"Karena itu awalnya kita coba lakukan 4 dana pensiun waktu itu. Ada Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I, dan tentu juga RNI. Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian Rp 300 miliar," kata Erick.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Erick menduga angka kerugian akan semakin besar. Erick merasa kecewa melihat kondisi tersebut.

"Dan ini belum menyeluruh dibuka oleh BPKP dan Kejaksaan. Artinya angka ini bisa lebih besar lagi. Saya kecewa saya sedih," imbuhnya.

"Karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang, itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan itu. Pihaknya melakukan audit terkait tata kelola dana pensiun dan mengidentifikasi area-area risiko.

"Jadi sebagaimana disampaikan Menteri BUMN, audit yang kami lakukan ini audit tujuan tertentu. Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri BUMN. Jadi yang kita nilai itu akuntabilitasnya, tata kelola dana pensiunnya. Kemudian kami mencoba mengidentifikasi area-area risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan," ungkapnya.

Yusuf mengatakan pihaknya juga mengambil sampel transaksi investasi 10 persen senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun. Transaksi tersebut ditemukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

"Dari 4 sampling ini, kami juga mengambil sampling transaksi investasi itu 10 persen dari sekiranya kira-kira 1,124 T. Dan kami menemukan transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji mengusut masalah dana pensiun itu. Angka Rp 300 miliar yang disampaikan oleh Erick adalah angka dugaan awal.

"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri sudah Rp 300 M tapi itu baru perhitungan dugaan awal. Seperti yang disampaikan kepala BPKP ini baru 10 persen perhitungannya, tapi ini masih bisa berkembang. Yang pasti jumlahnya kita tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tapi yang pasti lebih dari Rp 300 M," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Burhanuddin mengatakan pihaknya mendukung langkah Erick untuk bersih-bersih BUMN. Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menghitung kembali dugaan kerugian negara bersama BPK.

"Kemudian kami akan tetap mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Menteri dan juga khususnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara dan tentunya lagi apabila nanti sudah ada penyerahan ke kami, kami juga akan kembali akan menghitung bersama-sama dengan BPK apa yang harus kami lakukan," tuturnya.

"Ini merupakan pola sinergi kami, BUMN, Kejagung dan BPKP dan semoga ke depan seperti keinginan kami bersama BUMN akan menjadi suatu perusahaan yang good corporate. Menjadi suatu perusahaan yang akan kita harapkan bersama," tambahnya.

(aik/fas)

Sentimen: positif (100%)