Sentimen
Negatif (99%)
3 Okt 2023 : 09.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jagakarsa

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan

3 Okt 2023 : 16.23 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang berlokasi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

“Tim Penyidik, Minggu (1/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di lokasi kediaman dari salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

Ali mengungkapkan tim penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah hingga barang bukti elektronik di lokasi penggeledahan tersebut. Berdasarkan informasi kediaman itu milik Direktur Alat Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik dan dokumen lainnya,” tutur Ali.

Baca Juga: Heboh Warga Aceh Kerangka Manusia Ditemukan Dicor Dalam Drum

Lebih lanjut Ali menyatakan pihaknya akan menyita dan menganalisis seluruh barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.  

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Geledah Kantor Kementan 

Sebelumnya, KPK rampung menggeledah kantor Kementan pada Jumat, 29 September 2023. Ali menyebut tim penyidik menemukan dokumen tertentu yang diduga akan dimusnahkan. 

“Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali.

Baca Juga: Marshella Aprilia Tertawa Saat Temannya Sebut Pratama Arhan Miskin hingga Singgung Zize

Lebih lanjut Ali mengungkapkan dokumen yang akan dimusnahkan itu diduga berupa barang bukti terkait aliran uang yang diterima para tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. 

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali. 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan agar pihak-pihak di internal Kementan maupun pihak lainnya untuk tidak untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan tim penyidik KPK. 

Baca Juga: Hasil Survei: Prabowo Subianto Bersaing Ketat dengan Ganjar Pranowo, Anies Baswedan Masih Posisi Ketiga

Ali menegaskan pihaknya tidak segan-segan menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang menghalangi proses hukum atas kasus dugaan rasuah yang tengah ditangani KPK. 

Pasal 21 berbunyi: 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000. dan paling banyak Rp600.000.000. 

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali.***

Sentimen: negatif (99.9%)