Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: buaya
Kab/Kota: Lubang Buaya, Palu
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku tidak memiliki benturan kepentingan ketika sudah menjadi hakim konstitusi.
Arsul membenarkan, istrinya, Sukma Violetta merupakan anggota Komisi Yudisial (KR) RI. Namun, kata Arsul, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi diawasi oleh KY.
"Kan tidak diawasi oleh KY setelah putusan tahun 2006 itu. Jadi tidak akan ada benturan-benturan kepentingan," ujar Arsul saat ditemui awak media usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP
Arsul juga membenarkan bahwa dia pernah menjadi pengacara yang berurusan dengan pengadilan.
Namun, kata Arsul, ia sudah mundur dari firma hukumnya sejak terpilih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PPP.
"Saya mundur sejak saya terpilih jadi anggota DPR. Namanya pun sudah saya ganti," ucap Arsul.
Merujuk laman resmi Komisi Yudisial, hakim MK memang tidak termasuk dalam hakim yang diawasi oleh KY.
Hal ini merujuk pada putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006. Putusan itu menyatakan, hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY karena hakim konstitusi bukanlah hakim profesi seperti hakim biasa.
Baca juga: PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK
Pada kesempatan tersebut, Arsul juga menyatakan akan mengajukan surat pengunduran diri dari DPR RI setelah Rapat Paripurna DPR RI mengetok palu dan memutuskan ia terpilih sebagai hakim konstitusi.
Ia juga mengaku telah mengundurkan diri dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 yang telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sekarang kan DPR akan reses. Nanti dalam proses itu saya akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR sekaligus anggota PPP," ujar dia.
Arsul menuturkan, sesuai Undang-Undang MK, hakim konstitusi tidak boleh menduduki jabatan lain, termasuk di DPR RI dan anggota partai politik.
Namun demikian, kata dia, pengunduran dirinya sampai saat ini masih berproses.
"Ini dalam proses. Ini kan belum ada persetujuan paripurna DPR. Itu dong, harus nunggu itu dulu karena ketoknya DPR itu kan di paripurna," kata Arsul.
Adapun Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams. Ia mengantongi suara bulat dari sembilan fraksi yang ada di DPR.
Sentimen: negatif (66.5%)