Pernikahan Siri Bisa Dibuatkan Kartu Keluarga
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Kabar melegakan untuk mereka yang selama ini melakukan nikah siri dalam biduk rumah tangganya. Pasalnya, pernikahan siri sekarang bisa dicatatkan dalam kartu keluarga (KK). Dengan begitu, akan lebih mudah dalam mengurus akta kelahiran si anak nantinya.
Kabid Administrasi Kependudukan Catatan Sipil Dispendukcapil Ponorogo Heru Purwanto mengungkapkan bedanya dengan nikah tercatat, bagi nikah siri di KK akan diisi keterangan dengan kawin belum tercatat.
“Untuk Ponorogo, sampai saat ini belum ada permohonan untuk dicatat sebagai istri siri,” kata Heru saat ditemui beritajatim.com di kantornya, Rabu (13/10/2021).
Dispendukcapil Ponorogo akan memberikan keterangan kawin belum tercatat, jika pemohon tidak bisa menunjuk bukti pernikahan sah secara negara. Jikalau ada poligami, dimana istri kedua dinikahi secara siri, juga bisa dimasukkan dalam satu KK. Bisa juga istri kedua yang siri itu dibuatkan KK sendiri. Namun, kepala keluarganya istri siri itu.
“Prinsipnya satu nama satu KK. Jika poligami dan istri kedua nikah siri. Bisa dalam satu KK dengan keterangan kawin belum tercatat. Bisa juga dibuatkan KK sendiri. Dalam hal ini Dispendukcapil melayani apa yang diinginkan pemohon,” ungkap Heru.
Kebijakan konversi penulisan kawin tercatat dan kawin belum tercatat sebenarnya sudah lama. Namun, implementasinya baru di tahun 2019. Pada saat penggantian model blanko KK yang dulu biru menjadi kertas putih. Meski di KK, keterangannya kawin belum tercatat, tetapi keterangan di KTP hanya kawin saja.
“Jadi meski di KK keterangannya kawin belum tercatat, tetapi kalau di KTP hanya kawin saja. Tidak ada penambahan frasa tercatat atau belum tercatat di KTP, ” pungkasnya. (end/kun)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Post navigation
Sentimen: positif (66.7%)