Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Abang, Tebet, Kramat, Senen, Tomang, Klender
Tokoh Terkait
Syafrin
Pemprov DKI Tambah 24 Lokasi Parkir Tarif Maksimal Rp5.000 per Jam, Ini Lokasinya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi. Sebanyak 24 titik lokasi parkir akan diterapkan kebijakan tarif disinsentif parkir mulai 1 Oktober 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp.5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Ia menegaskan tarif tersebut hanya dikenakan bagi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi. "Benar, ini hanya untuk yang belum atau tidak lulus uji emisi," jelasnya kepada awak media, Sabtu, 30 September 2023. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan Disinsentif tarif parkir di 10 lokasi. Lalu, Pemprov DKI melalui Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI akan menambah lagi 121 lokasi. 24 titik parkir Adapun tahap pertama akan diterapkan pada 24 titik di antaranya : 1. Glodok 2. Ciracas 3. Cibubur 4. Pramuka/Burung 5. Perumnas Klender 6. Pasar Baru 7. Johar Baru 8. UPB Tanah Abang Blok B 9. Tebet Barat 10. Pondok Labu 11. Senen Blok III 12. Sunter Podomoro 13. Tomang Barat 14. Grogol 15. Cengkareng 16. UPB Jatinegara 17. Kramat Jati 18. Rawabening 19. Enjo 20. Asem Reges 21. Santa 22. Ciplak 23. Klender SS 24. Pondok Bambu Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menerangkan, tarif disinsentif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, dan secara bertahap akan diberlakukan pula pada lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. “Tahap awal, pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi dari 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” jelasnya. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi. Sebanyak 24 titik lokasi parkir akan diterapkan kebijakan tarif disinsentif parkir mulai 1 Oktober 2023.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp.5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Ia menegaskan tarif tersebut hanya dikenakan bagi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi.
"Benar, ini hanya untuk yang belum atau tidak lulus uji emisi," jelasnya kepada awak media, Sabtu, 30 September 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan Disinsentif tarif parkir di 10 lokasi. Lalu, Pemprov DKI melalui Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI akan menambah lagi 121 lokasi.
24 titik parkir Adapun tahap pertama akan diterapkan pada 24 titik di antaranya :
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu
Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menerangkan, tarif disinsentif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, dan secara bertahap akan diberlakukan pula pada lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
“Tahap awal, pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi dari 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” jelasnya. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: positif (79.9%)