Sentimen
Positif (79%)
1 Okt 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang, Tebet, Kramat, Senen, Tomang, Klender

Tokoh Terkait

Pemprov DKI Tambah 24 Lokasi Parkir Tarif Maksimal Rp5.000 per Jam, Ini Lokasinya

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

1 Okt 2023 : 13.30
Pemprov DKI Tambah 24 Lokasi Parkir Tarif Maksimal Rp5.000 per Jam, Ini Lokasinya

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi. Sebanyak 24 titik lokasi parkir akan diterapkan kebijakan tarif disinsentif parkir mulai 1 Oktober 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp.5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Ia menegaskan tarif tersebut hanya dikenakan bagi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi. "Benar, ini hanya untuk yang belum atau tidak lulus uji emisi," jelasnya kepada awak media, Sabtu, 30 September 2023.  Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan Disinsentif tarif parkir di 10 lokasi. Lalu, Pemprov DKI melalui Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI akan menambah lagi 121 lokasi.      24 titik parkir Adapun tahap pertama akan diterapkan pada 24 titik di antaranya :  1. Glodok  2. Ciracas  3. Cibubur  4. Pramuka/Burung  5. Perumnas Klender  6. Pasar Baru  7. Johar Baru  8. UPB Tanah Abang Blok B  9. Tebet Barat  10. Pondok Labu  11. Senen Blok III  12. Sunter Podomoro  13. Tomang Barat  14. Grogol  15. Cengkareng  16. UPB Jatinegara  17. Kramat Jati  18. Rawabening  19. Enjo  20. Asem Reges  21. Santa  22. Ciplak  23. Klender SS  24. Pondok Bambu  Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menerangkan, tarif disinsentif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, dan secara bertahap akan diberlakukan pula pada lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.  “Tahap awal, pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi dari 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” jelasnya. (Mohamad Farhan Zhuhri)

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi. Sebanyak 24 titik lokasi parkir akan diterapkan kebijakan tarif disinsentif parkir mulai 1 Oktober 2023.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp.5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Ia menegaskan tarif tersebut hanya dikenakan bagi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi.
 
"Benar, ini hanya untuk yang belum atau tidak lulus uji emisi," jelasnya kepada awak media, Sabtu, 30 September 2023. 
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan Disinsentif tarif parkir di 10 lokasi. Lalu, Pemprov DKI melalui Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI akan menambah lagi 121 lokasi. 
    24 titik parkir Adapun tahap pertama akan diterapkan pada 24 titik di antaranya : 
1. Glodok 
2. Ciracas 
3. Cibubur 
4. Pramuka/Burung 
5. Perumnas Klender 
6. Pasar Baru 
7. Johar Baru 
8. UPB Tanah Abang Blok B 
9. Tebet Barat 
10. Pondok Labu 
11. Senen Blok III 
12. Sunter Podomoro 
13. Tomang Barat 
14. Grogol 
15. Cengkareng 
16. UPB Jatinegara 
17. Kramat Jati 
18. Rawabening 
19. Enjo 
20. Asem Reges 
21. Santa 
22. Ciplak 
23. Klender SS 
24. Pondok Bambu 
 
Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menerangkan, tarif disinsentif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, dan secara bertahap akan diberlakukan pula pada lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. 
 
“Tahap awal, pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi dari 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” jelasnya. (Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: positif (79.9%)