Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Polemik Halal dan Haram Karmin, Menag Yaqut: Kita Pelajari Dulu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait polemik halal dan haram pewarna dengan bahan karmin atau carmine.
Dia menyebut dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji terlebih dulu terkait karmin sebelum memutuskan halal dan haram.
Baca Juga:
Menag Beri Pesan Umat Buddha Agar Tidak Salah Pilih Pemimpin
"Ada dua versi fatwa (karmin). Versi MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan LBMNU (Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama) Jawa Timur)," kata Menang Yaqut, seusai meresmikan taman belajar milik Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI) di Hotel Alila Solo, Jumat (29/9).
Dia menjelaskan dari LBMNU Jawa Timur karmin dinyatakan haram. Sedankan dari MUI menyatakan jika karmin adalah sebangsa serangga sehingga halal.
"Ada fatwa dari MUI yang menyatakan karmin itu sebangsa serangga sehingga halal. Jadi ada dua versi fatwa. Kita dari Kemenag pelajari dulu dong, santai," pungkasnya.
Baca Juga:
Kemarau Panjang, Kemenag Imbau Umat Islam Salat Meminta Hujan
Diketahui, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur menyatakan pewarna dengan bahan karmin atau carmine yang berasal dari serangga sebagai sesuatu yang haram, sehingga tak boleh digunakan dalam bahan pangan atau kosmetika.
"Karena hal itu, kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi'i. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi'iyah," ujar Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim Romadlon Chotib dikutip di laman resmi NU Jatim.
Karmin merupakan pewarna dari ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun. Pewarna karmin dapat ditemukan di antaranya dalam produk pangan komersial, seperti yoghurt, susu, permen, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.Hasil Bahtsul Masail NU Jatim itu memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Kemenag Minta Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Bencana Alam Maroko dan Libya
Sentimen: positif (33.3%)