Sentimen
Negatif (99%)
30 Sep 2023 : 20.20
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

1 Okt 2023 : 03.20 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

KNews.id – Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi kasus hukum yang menjerat paman kandungnya yang juga Wakil Ketua Umum Hanura Herry Lontung Siregar, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, pihak keluarga menghormati proses

“Hukum harus dijalankan. Ikuti aturan hukumnya. Tentunya sudah ada aturan hukumnya jadi diikuti,” kata Bobby Nasution di Medan, Kamis (28/9).

Menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan hingga saat ini masih menjalin komunikasi dengan Herry yang merupakan adik kandung dari ibundanya tersebut.

“Komunikasi sama beliau namanya keluarga, masak kita enggak komunikasi ada-ada aja. Namanya keluarga gara gara kasus ini masak kita jauhi,” ucapnya.
Akan tetapi komunikasi yang dilakukan bukan mengenai kasus yang menjerat pamannya tersebut.

“Komunikasi terakhir biasa aja nanya udah makan atau belum. Ya biasalah komunikasi keluarga. Bukan bahas strategi untuk gimana untuk bisa bukan seperti itu,” terangnya.

Herry Lontung Siregar merupakan adik dari Ade Hanifah Siregar yang tidak lain Ibu kandung dari Bobby Nasution. Selain itu, Herry juga dikenal dekat dengan Bobby. Saat Pilkada Kota Medan pada 2020, ia turut berkampanye untuk keponakannya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 miliar dengan korban Tetty Rumondang.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sumaryono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/9).

Sumaryono mengatakan Pelapor yakni Tetty Rumondang dan terlapor Harry Lontung Siregar. Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis.

“Jadi Akademi Kebidanan Matorkis milik korban ini akan ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan. Korban telah kirim uang Rp1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lontung,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tambahnya, korban sudah menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah I Sumut. Kemudian korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan.

“Untuk pemeriksaan tersangka, saat ini penyidik masih melakukan penjadwalan,” terangnya.

Herry Lotung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lontung, korban sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lontung. Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan. Ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi. (Zs/CNN)

Sentimen: negatif (99.8%)