Sentimen
Negatif (100%)
30 Sep 2023 : 13.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Siapa Sosok Edward Hutahean Berani Minta Rp 124 Miliar, Kalau Tak Dikasih Ancam Buldozer Kemenkominfo

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

30 Sep 2023 : 13.50
Siapa Sosok Edward Hutahean Berani Minta Rp 124 Miliar, Kalau Tak Dikasih Ancam Buldozer Kemenkominfo

KNews.id – Nama Edward Hutahean muncul di persidangan terkait kasus korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu terungkap ketika Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dicecar oleh tim pengacara dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Terdakwa Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo.

Anang Latif dihadirkan JPU untuk sidang terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Anang Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

“Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?” tanya tim pengacara Galumbang Menak dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

“Kenal,” kata Anang.

“Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?” tanya pengacara.

Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean. Edward Hutahaean mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo. Menurut Anang, pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward Hutahaean menyampaikan bahwa dia mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, Edward Hutahaean menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

“Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal,” ungkap Anang.

Edward Hutahaean lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS. Edward Hutahaean pun meminta Anang Latif untuk menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam 3 hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget.

Bahkan, mantan Dirut Bakti ini siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

“Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar. Beliau sampaikan pada saat itu ‘kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam 3 hari ke depan’,” kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.

Catatan: 8 juta US dollar sama dengan Rp 124.498.000.000 (Rp 124,4 miliar) kurs saat ini per (28/9/2023).

“Saya kaget saya bilang ‘Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja’ karena saya tidak punya uang sebesar itu,” ucapnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo. Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan Buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

“Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?” tanya pengacara Galumbang.

“Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini,” kata Anang.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nama Menpora, Oknum DPR RI dan BPK terseret

Sebelumnya, Fakta Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo: Nasib Menpora Dito setelah Namanya Disebut-sebut di Persidangan, hingga Adanya Dugaan Aliran Uang Rp 70 Miliar ke Oknum DPR RI dan 40 Miliar ke Oknum BPK RI.

Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).

Adapun nama Dito disebut oleh terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan menyebut Dito menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Pernyataan Irwan ini disampaikannya ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri bertanya terkait adanya pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus ini ketika masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Irwan menyebut Dito adalah orang terakhir yang menerima uang puluhan miliar demi pengamanan kasus korups ini. “Ada lagi pak (yang menerima uang)?” tanya Fahzal dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Ada lagi,” tutur Irwan.

“Untuk nutup (kasus korupsi BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Irwan Hermawan.

Adapun uang Rp 27 miliar itu, kata Irwan, dititipkan oleh seseorang bernama Resi dan Windi agar diberikan kepada Dito. Namun lantaran Irwan tidak menyampaikan nama lengkap dari orang bernama Dito tersebut, hakim Fahzal pun bertanya siapa nama lengkap orang tersebut.

“Dito apa?” tanya hakim lagi.

“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” tutur Irwan.

“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” tanya hakim lagi.

“Belakangan saya ketahui, Dito Aritoedjo,” jawab Irwan.

Menpora Dito Sudah Bantah Terima Uang Proyek BTS 4G Kominfo

Diketahui, pada 3 Juli 2023, Dito menyatakan tidak pernah menerima uang dari salah satu terdakwa kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Bahkan, dirinya mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang sempat mengungkap juga terkait dugaan aliran uang kepada dirinya.

“Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media.”

“Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang),” tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, Dito juga telah diperiksa oleh Kejagung untuk melakukan klarifikasi terkait kasus BTS 4G tersebut. Pada saat itu, dirinya diperiksa sebagai saksi selama dua jam. Dito pun disebut oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dicecar 24 pertanyaan saat diperiksa.

Istri Anang Beli Rumah Seharga Rp 10,7  Miliar dari Hasil Korupsi dan Telah Disita Kejaksaan Agung RI

Terdakwa mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif juga tidak membantah keterangan saksi bahwa istrinya membeli rumah senilai Rp 10,7 miliar. Adapun hal itu disampaikan Anang Latif di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

“Anang ada pertanyaan,” tanya hakim di persidangan.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab terdakwa.

“Benar itu rumah dibeli istri saudara,” tanya hakim.

“Benar Yang Mulia,” jawab terdakwa.

“Bagaimana Pak Anang keterangan saksi apakah ada yang saudara bantah,” tanya hakim.

“Benar pembayaran terakhir di 10 Maret 2021, tidak ada yang kami bantah,” jawab Anang.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Anang Achmad Latif disebut membeli rumah Rp 10,7 miliar dicicil 31 kali bayar.

Rumah tersebut saat ini dikatakan telah disita Kejagung.

Adapun hal itu disampaikan saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

“Luas tanah berapa rumah yang dibeli?” tanya hakim di persidangan.

“Luas tanah 261 m⊃2;, bangunannya 433 m⊃2;,” jawab Permadi di persidangan.

“Berapa harga rumahnya,” tanya hakim.

“Rp 10,7 miliar sudah termasuk pajak,” jawab Permadi.

“Sudah masuk balik nama belum,” tanya hakim.

“Belum termasuk, jadi harga jual Rp 9,3 miliar tambah pajak Rp 900 juta, total Rp 10 miliar 700 juta termasuk ppn,” jawab Permadi.

“Berapa yang sudah dibayar berapa kali pembayaran,” tanya hakim.

“Sudah lunas dari 2018 sampai 2020, 31 pembayaran,” jawab Permadi.

Kemudian hakim menanyakan bagaimana status rumah yang dibeli terdakwa Anang Latif tersebut.

“Disita Kejagung Yang Mulia,” jawab saksi.

Diduga Sebanyak Rp 40 Miliar Mengalir ke Oknum BPK RI 

Di persidangan juga terungkap adanya uang korupsi yang diduga mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Uang hasil korupsi itu diserahkan Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

“40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura,” kata Windi.

Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.

Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget. Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya,” ujar Windi.

“Berapa pak?” tanya Hakim Fahzal, memastikan.

“40 miliar,” jawab Windi.

“Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?” kata Hakim Fahzal keheranan.

Diduga Mengalir Sebanyak Rp 70 Miliar ke Oknum Komisi I DPR RI 

Kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan juga membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).

Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah oknum Komisi I DPR.

Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri rimbanya. Keberadaannya hingga saat ini masih misterius.

Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.

“Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR RI, staf dari salah satu anggota DPR RI,” ujar Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar.

Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.

“Berapa diserahkan ke dia?” tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada saksi Irwan Hermawan.

“Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar,” kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra. Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

“Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1,” ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Materi kesaksian Irwan Hermawan dan Windi Purnama ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.  (Zs/Trbn)

 

Sentimen: negatif (100%)