Sentimen
Negatif (99%)
30 Sep 2023 : 11.35
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Kejati DIY Sita 2 Bidang Tanah Milik Eks Kepala Dinas Pertanahan

30 Sep 2023 : 18.35 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kejati DIY Sita 2 Bidang Tanah Milik Eks Kepala Dinas Pertanahan

Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita dua bidang tanah di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dalam kasus suap penyalahgunaan tanah kas desa. Tanah yang disita, yakni milik eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.  "Penyitaan kami lakukan dengan pemasangan plakat sebagai tanda aset itu disita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi, Jumat, 29 September 2023.  Tanah yang disita merupakan hasil suap terdakwa kasus penyalahgunaan tanah desa, Robinson Saalino. Robinson merupakan Direktur PT Deztama Putri Sentosa.  Herwatan mengungkapkan penyitaan itu dilakukan pada 27 September 2023. Ia menjelaskan dua bidang tanah itu masing-masing seluas 997 meter persegi dan 881 meter persegi.    Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-SITA-/2023/PnYyk tertanggal 6 September 2023. Surat itu berisi tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa atas nama tersangka Krido Suprayitno. "Penyitaan (tanah) ini nanti sebagai barang bukti," ujar Herwatan. Herwatan menambahkan pihak mana pun dilarang menjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Kejati DIY. Tanah itu jadi pembuktian selama proses persidangan Krido dilakukan.  Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan tanah kas desa terjadi diduga menyebabkan kerugian Rp2,95 miliar. Kasus ini menyeret Krido Suprayitno setelah didahului dengan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023. Hasil pendalaman dari penggeledahan itu menyebut Krido Suprayitno ditetapkan jadi tersangka penerima suap. Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido. Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino. Nilainya sekitar Rp300 juta. Terbaru, Krido bersaksi dalam persidangan terdakwa Robinson Saalino pada 21 Agustus 2023. Krido sempat tak mengaku menerima gratifikasi dari terdakwa dengan dalih akan menjelaskan saat persidangan dirinya. Setelah hakim terus mencecar pertanyaan, Krido mengakuinya dalam persidangan. 

Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita dua bidang tanah di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dalam kasus suap penyalahgunaan tanah kas desa. Tanah yang disita, yakni milik eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. 
 
"Penyitaan kami lakukan dengan pemasangan plakat sebagai tanda aset itu disita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi, Jumat, 29 September 2023. 
 
Tanah yang disita merupakan hasil suap terdakwa kasus penyalahgunaan tanah desa, Robinson Saalino. Robinson merupakan Direktur PT Deztama Putri Sentosa. 
Herwatan mengungkapkan penyitaan itu dilakukan pada 27 September 2023. Ia menjelaskan dua bidang tanah itu masing-masing seluas 997 meter persegi dan 881 meter persegi. 
 
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-SITA-/2023/PnYyk tertanggal 6 September 2023. Surat itu berisi tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa atas nama tersangka Krido Suprayitno.
 
"Penyitaan (tanah) ini nanti sebagai barang bukti," ujar Herwatan.
 
Herwatan menambahkan pihak mana pun dilarang menjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Kejati DIY. Tanah itu jadi pembuktian selama proses persidangan Krido dilakukan. 
 
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan tanah kas desa terjadi diduga menyebabkan kerugian Rp2,95 miliar. Kasus ini menyeret Krido Suprayitno setelah didahului dengan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023. Hasil pendalaman dari penggeledahan itu menyebut Krido Suprayitno ditetapkan jadi tersangka penerima suap.
 
Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido.
 
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino. Nilainya sekitar Rp300 juta.
 
Terbaru, Krido bersaksi dalam persidangan terdakwa Robinson Saalino pada 21 Agustus 2023. Krido sempat tak mengaku menerima gratifikasi dari terdakwa dengan dalih akan menjelaskan saat persidangan dirinya. Setelah hakim terus mencecar pertanyaan, Krido mengakuinya dalam persidangan. 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(NUR)

Sentimen: negatif (99.9%)