Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sebut Penggeledah Rumah SYL Terkait Dugaan Pemaksaan Jabatan
Tirto.id Jenis Media: News
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya di Kementerian Pertanian," kata Ali.
Ali merinci pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini yaitu Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dengan poin (e) berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sementara itu, penyidik KPK hari ini mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Sementara itu, Ali menjelaskan pihaknya bakal memanggil Syahrul untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Siapapun yang diduga mengetahui kasus yang dilakukan tersangka, dipastikan dipanggil sebagai saksi. Siapapun yang ditunjuk sebagai saksi supaya hadir," bebernya.
Lebih lanjut, dia enggan membeberkan upaya hukum yang akan dilakukan KPK terhadap Syahrul.
"Kami tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi yang sedang dilakukan. Yang pasti proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan berbeda. Ada SOP tersendiri, dasarnya di UU KPK," pungkasnya.
Sentimen: negatif (100%)