Pasutri di Bekasi Ditangkap Usai Jual Anak di Bawah Umur Sebagai PSK
Medcom.id Jenis Media: News
Bekasi: Pasangan suami istri berinisial VS dan KW ditangkap polisi atas dugaan perdagangan orang. Mereka ditangkap setelah ketahuan menjadikan seorang gadis di bawah umur berinisial YAP sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) online. Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan VS dan KW semula menjanjikan YAP sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu karaoke. "Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO, kedua tersangka tersebut adalah suami istri," kata Erna di Bekasi, Rabu, 27 September 2023. YAP kemudian tinggal bersama pasangan suami istri tersebut di sebuah kontrakan. Setiap harinya, korban harus melayani tiga sampai dengan tujuh orang dengan tarif sebesar Rp250 ribu-Rp700 ribu. Dalam melancarkan aksinya, pasutri itu juga memiliki peran masing-masing. Sang suami yang berinisial VS berperan mempromosikan YAP sebagai PSK melalui aplikasi MiChat. Sementara, KW berperan mengumpulkan uang hasil open BO. "Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini," katanya. Kepada polisi YAP mengaku dirinya kerap menerima ancaman psikis. Bahkan, dia selalu diikuti saat pulang ke rumah untuk bertemu orang tuanya. Atas perbuatan tersebut, polisi menetapkan VS dan KW sebagai tersangka kasus Perlindungan Anak. Mereka terancam dijerat Pasal 88 junto 76i UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya.
Bekasi: Pasangan suami istri berinisial VS dan KW ditangkap polisi atas dugaan perdagangan orang. Mereka ditangkap setelah ketahuan menjadikan seorang gadis di bawah umur berinisial YAP sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) online.Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan VS dan KW semula menjanjikan YAP sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu karaoke.
"Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO, kedua tersangka tersebut adalah suami istri," kata Erna di Bekasi, Rabu, 27 September 2023.
YAP kemudian tinggal bersama pasangan suami istri tersebut di sebuah kontrakan. Setiap harinya, korban harus melayani tiga sampai dengan tujuh orang dengan tarif sebesar Rp250 ribu-Rp700 ribu.
Dalam melancarkan aksinya, pasutri itu juga memiliki peran masing-masing. Sang suami yang berinisial VS berperan mempromosikan YAP sebagai PSK melalui aplikasi MiChat. Sementara, KW berperan mengumpulkan uang hasil open BO.
"Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini," katanya.
Kepada polisi YAP mengaku dirinya kerap menerima ancaman psikis. Bahkan, dia selalu diikuti saat pulang ke rumah untuk bertemu orang tuanya.
Atas perbuatan tersebut, polisi menetapkan VS dan KW sebagai tersangka kasus Perlindungan Anak. Mereka terancam dijerat Pasal 88 junto 76i UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(NUR)
Sentimen: negatif (100%)