Sentimen
Positif (57%)
28 Sep 2023 : 19.11

TikTok Shop Harus Ikut Aturan e-Commerce di Indonesia dan Tidak Mengarahkan ke Seller Terafiliasi

29 Sep 2023 : 02.11 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

TikTok Shop Harus Ikut Aturan e-Commerce di Indonesia dan Tidak Mengarahkan ke Seller Terafiliasi

Editor: Khanif Lutfi |  

Rabu 27-09-2023,20:13 WIB

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di sela 2nd Sustainable Vegetable Oils Conference (SVOC) di Mumbai, India, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Ade Irma Junida--

FIN.CO.ID TikTok Shop diminta untuk mematuhi aturan e-Commerce yang berlaku di Indonesia.  Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, TikTok harus ikut aturan Permendag. 

Aturan baru e-Commerce itu tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silakan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Jerry Sambuaga. 

Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya.
Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.

Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.

Pada sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang. 

BACA JUGA:

Namun, ia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).

“Kalau ada barang impor ilegal masuk kan salah. Ini bukan masalah like atau dislike, tapi ketika ada peraturan yang dilanggar, maka mereka salah. Oleh karenanya mereka harus comply (patuh). Harus ikuti aturannya,” katanya.

Jerry juga menegaskan penegasan aturan dalam permendag baru itu juga dilakukan atas dasar keadilan. 

Pasalnya, ada dugaan algoritma TikTok diarahkan ke penjual atau seller terafiliasi.

“Nah itu juga tidak fair. Ini yang harus kita petakan secara proporsional dan komprehensif. Intinya kita proteksi semua, khususnya buat UMKM,” katanya pula.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah mulai melarang TikTok Shop sebagai alat penjualan online pada Senin, 25 September 2023.

Keputusan penutupan TikTok shop setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (57.1%)