Sentimen
Negatif (97%)
28 Sep 2023 : 00.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

28 Sep 2023 : 00.01
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo.

Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Johnny Plate Mengaku Marah Proyek BTS Mangkrak dan Bantah Kenal Konsorium

Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahean mengetahui proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah. Hal ini terungkap ketika Anang Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Kenal," kata Anang.

"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.

Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean yang mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo.

Baca juga: Dugaan Bagi-bagi Duit Proyek BTS 4G, dari Komisi I, BPK, hingga Dito Ariotedjo

Menurut Anang, pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward menyampaikan bahwa dia mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, Edward menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang Latif.

Edward lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS dengan meminta Anang Latif menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar. Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward

Sentimen: negatif (97.7%)